Medan | Indonesia Berkibar News - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR) Sofyan Djalil "ultimatum" walikota Medan Tengku Zulmi Eldin ,seminggu selesaikan tanah sengketa masyarakat yang berada di sekitar lokasi jalan tol Medan Binjai, Tanjung mulia Medan (seksi satu).
"Kita sudah putuskan besok (Senin-red) tanggal 27 November 2017, bicara kepada masyarakat hasil keputusan rapat. Keputusannya masyarakat akan memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah peroleh 30 persen dari ganti rugi yang akan dibayarkan," ujar Sofyan Djalil.
Sekedar mengingatkan, soal pembagian persentase ganti rugi sebelumnya menjadi permasalahan yakni sengketa antara masyarakat versus pemilik sertifikat. Pasalnya, pemilik sertifikat menetapkan 70persen untuk mereka dan 30persen untuk masyarakat yang . Masyarakat bersikeras dengan 70persen dengan alasan mereka telah cukup lama menempati tanah tersebut. Disebut-sebut pemilik sertifikat adalah yang datang dari Provinsi Aceh (Nang Darussalam) yang terkena PP No.10 tahun 1959. Allahualam.
Hal itu terungkap pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, Sabtu (25-11-2017) malam di hotel Dharma Deli Medan.Rapat tersebut dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubernur Sumut Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, perwakilan Kapoldasu dan tim percepatan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai Binsar Situmorang, Kanwil BPN Sumut dan pihak terkait pembangunan jalan tol di Sumut.
Sofyan Djalil juga menegaskan sengketa itu sudah selesai waktu seminggu, walikota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat
Sofyan Djalil juga menegaskan sengketa itu sudah selesai waktu seminggu, walikota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat
"Minggu depan (Senin, 4 Desember 2017) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Gak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun," tegas Sofyan Djalil.Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya Rini juga meminta agar walikota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. "Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi," ujar Rini.
Gubsu Erry pada kesempatan itu menyebutkan bahwa keputusan yang diambil pada pada rapat penyelesaian sengketa tanah jalan tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung mulia adalah keputusan yang terbaik. 70 persen untuk masyarakat dan 30 untuk pemegang sertifikat tanah. "Keputusan ini jalan yang terbaik dan lebih berpihak kepada masyarakat banyak. Mudahan-mudahan permasalahan lebih cepat selesai dan segera dinikmati masyarakat," ujar Gubsu Erry.
Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan proyek proyek strategis Nasional Binsar Situmorang melaporkan bahwa pembangunan jalan tol Meda binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjung Mulia hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar.
Pada tanah tersebut lanjutnya terdapat 378 KK diatas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut undang-undang bahwa diatas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi. Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa bagi masyarakat.
Gubsu Erry pada kesempatan itu menyebutkan bahwa keputusan yang diambil pada pada rapat penyelesaian sengketa tanah jalan tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung mulia adalah keputusan yang terbaik. 70 persen untuk masyarakat dan 30 untuk pemegang sertifikat tanah. "Keputusan ini jalan yang terbaik dan lebih berpihak kepada masyarakat banyak. Mudahan-mudahan permasalahan lebih cepat selesai dan segera dinikmati masyarakat," ujar Gubsu Erry.
Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan proyek proyek strategis Nasional Binsar Situmorang melaporkan bahwa pembangunan jalan tol Meda binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjung Mulia hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar.
Pada tanah tersebut lanjutnya terdapat 378 KK diatas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut undang-undang bahwa diatas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi. Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa bagi masyarakat.
Oleh karenanya dari hasil mediasi yang telah dilakukan ada beberapa opsi yakni 60 persen diberi ganti rugi atas nilai lahan bagi pihak yang menguasai lahan (masyarakat) dan 40 persen untuk pemilik sertifikat tanah. kedua 70 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk pemilik sertifikat. ketiga 75 persen untuk masyarakat dan 25 persen untuk pemilik sertifikat. "Mohon diputuskan opsi apa yang akan diambil untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut," ujarnya. (bundo)