Medan | SNN - Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen pendaftaran Edy-Ijeck, Senin (08-01-2018)
Setelah
menerima dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan KPU akan
meneliti keabsahan dokumen pencalonan yang menyangkut pribadi calon
seperti halnya ijazah, dan lain-lain.
Dalam waktu 7 hari ke
depan, kalau berkasnya sudah lengkap ataupun ada kekurangan, kita pihak
KPU akan memritahukan kepada Paslon
Dari
persyaratan dukungan, KPU Sumut telah menerima dokumen dari pendukungan
enam parpol pengusung Edy-Ijeck. Adapun Parpol tersebut dari Partai
Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, PAN dan Nasdem.
Proses
pemeriksaan dokumen pencalonan akan dimulai pada tanggal 10-16 Januari
dan Pada tanggal 11-12 Februari akan dilakukan pemeriksaan kesehatan
yang akan dilakukan di RSU H.Adam Malik Medan bersama sama. Jika berkas
belum lengkat juga Paslon bisa menjumpai pihak KPU mulai dari tanggal 18
- 20 Jelas Ketua KPU Sumut.(torong/arj)