Medan | SNN - Walaupun dugaan jual beli kios dengan harga selangit di
Pasar Marelan merebak, Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Kota
Medan sampai kini belum juga menetapkan satuan harga meja, kios dan
stand pedagang di gedung baru pasar tersebut. Padahal itu merupakan
instruksi langsung dari Walikota Medan pasca dugaan jual beli itu
menguak ke permukaan.
Melihat kondisi itu, Komisi C DPRD Kota
Medan mendesak Bawas PD segera mengumumkan satuan harga kepada publik
dan dapat bekerja secara professional. “Rencananya, minggu depan Komisi C
akan kembali mengundang pihak terkait seperti Ketua Bawas PD dan Dirut
PD Pasar untuk rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Sekretaris Komisi C,
Boydo HK Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (28-02-2018).
Disebutkannya,
kalau memang sudah ada instruksi wali kota dan rekomendasi Dinas
Perkim-PR atas satuan harga tersebut, Bawas PD harusnya cepat memutuskan
dan menetapkan serta mengumumkannya ke publik. Sehingga informasi yang
beredar di kalangan pedagang dan masyarakat tidak simpang siur yang
kemudian dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dalam
hal ini.
Bawas ini bagian Pemko. Ini pula bagian ketidakseriusan
Pemko bekerja. Padahal sudah ada analisis RAB (Rencana Anggaran Biaya)
yang baik dari Dinas Perkim-PR untuk membangun meja dan lapak itu. Tapi
kenyataan di lapangan selalu ada yang kurang, katanya.
Bendahara
DPC PDIP Medan ini menyebut Bawas PD tidak fokus dalam menjalankan
tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kewenangan yang diberikan.
Harga RAB yang tidak dipublikasi ini, dinilainya tentu menjadi tanda
tanya besar buat publik. Seakan-seakan ada unsur suasana untuk
memperlambat operasional gedung baru Pasar Marelan, ujarnya.
Sebab
kalau terlalu lama ini diputuskan, semakin banyak orang juga yang ambil
kesempatan dan sok jadi pahlawan padahal ujung-ujungnya ingin
mendapatkan lapak, ujarnya.
Disisi lain Boydo menuding, bahwa
gejolak yang terjadi di sejumlah pasar tradisional di Medan saat ini
lantaran Walikota tidak tegas dan cepat menyikapi permasalahan dimaksud.
Ia contohkan selain Pasar Marelan, masalah pengelolaan Pasar Peringgan
yang terkuak sudah dialihkan ke pihak swasta, Pasar Kampunglalang yang
tak kunjung tuntas dikerjakan, menjadi catatan hitam Pemko atas rencana
menghidupkan kembali gairah pasar tradisional.(torong/fit)