Medan| SNN -
Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif SE pertanyakan kelengkapan zin
pembangunan gedung Manhattan Mall dan Condominium di Jl Gatot Subroto
Medan.
Jika pihak manajemen belum mengantongi kelengkapan
izin, Pemko Medan didesak supaya melakukan tindakan tegas terhadap
bangunan mega proyek tersebut. Pengawasan harus dilakukan guna
menghindari bencana terulang pada bulan lalu dimana lantai 37 gedung
Manhattan runtuh akibat kesalahan kontruksi.
Penegasan itu disampaikan Ahmad Arif kepada wartawan digedung, Kamis
(07-02-2018).
Menyikapi keberadaan pembangunan Manhattan
yang disinyalir belum melengkapi sejumlah izin seperti Izin Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (AMDAL lalin) dari Kementerian
Perhubungan.
Sama halnya dugaan pelanggaran surat izin
mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin
Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB)
dan pelanggaran roilen badan jalan di Jl Gatot Subroto ll Gagak Hitam
Medan patut dipertanyakan.
Arif mendesak Pemko Medan
melalui Dinas PKPPR Kota Medan supaya mengawasi pembangunan agar tidak
menyalahi ketentuan. Jika terbukti ada pelanggaran supaya dilakukan
tindakan tegas.
"Selama ini pembangunan gedung Manhattan
terkesan luput dari pengawasan. Kita kuatir banyak penyimpangan yang
terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal
estetika kota Medan, " ujar Ahmad Arif.
Dinas PKPPR
harus tegas menjalankan dan menegakkan kententuan. Dinas PKPPR harus
turun tinjau lapangan. Dan jika terbukti ada pelanggaran harus ditindak
tegas. (torong/fit)