Sei Rampah | - SNN -Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus Pelaku Pencurian terhadap Kantor Partai Gerindra Kabupaten Sergai.
Pelaku puncurian yakni wahyu Darmawan(17) meru Rampah, Kab. Sergai,wahyu ditangkap saat melintas di jalan Dusun I, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Sergai, Selasa(27-02-2018) sekira pukul 21.00 WIB.
saat dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan Topan(31)dan Boy (27) keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Sergai. Keduanya yakni memiliki peran mengantar barang hasil curian untuk dijual ke wilayah Tebing Tinggi.
Saat diintrogasi oleh petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya,mereka pun diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum.
Pengakuan tersangka Wahyu bahwa barang yang dicuri berupa Laptop,Peralatan Olahraga,Ikan Hias dan juga Kaos Partai telah dijual kepada orang yang dikenalnya di Wilayah Tebing Tinggi.
“ kalau ikan hias aku jual sama ayen pak warga Tebing Tinggi seharga Rp. 650 Ribu,” Kata pemuda yang pernah menjadi narapida dalam kasus pencurian kios tahun 2016.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian kantor Partai Gerindra Kab. Serdang Bedagai.
“Ketiganya sudah kita amankan, saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan kepada FC ada ketiganya,” kata AKP Rahmadani.(torong/m risky lubis/herry)
Pelaku puncurian yakni wahyu Darmawan(17) meru Rampah, Kab. Sergai,wahyu ditangkap saat melintas di jalan Dusun I, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Sergai, Selasa(27-02-2018) sekira pukul 21.00 WIB.
saat dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan Topan(31)dan Boy (27) keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Sergai. Keduanya yakni memiliki peran mengantar barang hasil curian untuk dijual ke wilayah Tebing Tinggi.
Saat diintrogasi oleh petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya,mereka pun diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum.
Pengakuan tersangka Wahyu bahwa barang yang dicuri berupa Laptop,Peralatan Olahraga,Ikan Hias dan juga Kaos Partai telah dijual kepada orang yang dikenalnya di Wilayah Tebing Tinggi.
“ kalau ikan hias aku jual sama ayen pak warga Tebing Tinggi seharga Rp. 650 Ribu,” Kata pemuda yang pernah menjadi narapida dalam kasus pencurian kios tahun 2016.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian kantor Partai Gerindra Kab. Serdang Bedagai.
“Ketiganya sudah kita amankan, saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan kepada FC ada ketiganya,” kata AKP Rahmadani.(torong/m risky lubis/herry)