Medan | SNN - Benget Manahan
Silitonga Devisi Teknis KPUD Sumut menjelaskan,saat ini muncul nya per persepsi
dibangun seolah-olah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebut satu pasal isinya adalah persyaratan menjadi Balon Gubsu
dan Wagubsu,selau didengung-dengungkan pemohon dalam sidang maupun lainnya.
“Saya tidak tahu apakah wartawan
sudah membaca Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 secara utuh khususnya pasal 45
ayat 2 huruf D angka 1, bahwa teks lengkap disana dan harus dibaca dalam satu
tarikan napas” ujar Benget Silitonga di acara konfrensi Pers di kantor KPUD
Sumut,Senin (26-02-2018).
Salah satunya persyaratan calon
dokumennya harus dipenuhi bakal calon (Balon) dalam pendaftaran Kepala daerah
fotocopy Iajazah pendidikan terakhir terendah SLTA dan sederajat yang telah
dilegalisir pihak berwenang sebagai bukti keutuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 hurub C mengatakan,Ijazah pendidikan terakhir paling
rendah adalah SLTA,jelas Benget.
Dalam persidangan kami memberi contoh.Jika
saudara punya Ijazah magister,pnya ijazah sarjanan,punya ijazah doctor,punya
ijazah SMA,kalau yang disebut ijazah terakhir paling rendah yang mana,dan tak
pernah Undang-undang menyebut pendidikan terakhir titik.Ijazah pendidikan terakhir
paling rendah harus dibaca dalam satu kesatuan.
Ijazah pendidikan terakhir itu
tak pernah ada dalam Undang-undang,makanya PKPU kemudian sebagai acuan taknis
sebagai mandat dalam Undang-undang pasal 45 ayat 3 dan teknis terkait dalam hal
ini diatur dalam PKPU.Kemudian PKPU membuat penguncian Ijazah atau STTB
Pendidikan terakhir itu adalah SLTA atau sederajat, ungkap Benget.
“Jadi jelas tidak ada yang
bertentangan Undang-undang kapan pernah PKPU dicabut dan dimana pernah
pengadilan mengatakan PKPU bertentangan dengan Undang-undang tidak pernah”,sebut
Benget.
Sidang sengketa Pilkadasu tahun 2018
antara JR Saragih yang menurut KPU
Sumut,menyusul dirinya gagal sebagai calon Pilgubsu dengan pasangannya
Ance.Bakal digelar,Selasa (27-02-2018).Dilanjutkan dengan mendengar keterangan
saksi KPU Sumut sebagai termohon di kantor Bawaslu Sumut jalan H.Adam Malik
Medan.
Sebelumnya pihak KPU Sumut dengan
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea,DR.Zulkarnain Iskandar,Yul Hasni di Kantor KPU Sumut
jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan memberi keterangan kepada wartawan dalam
konfrensi pers tentang pokok-pokok
persoalan sengketa Pilkadasu yang sudah memasuki tiga kali sidang di
Bawaslu Sumut,ungkap Benget.
Sambung ketua KPUD Sumut Mulia
Banurea menurut komisioner KPU Sumut apa dilakukan sama sekali tidak
bertentangan dengan Undang-undang dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang
ada.
Karena itu kami sejak awal
berkomitmen tidak menggunakan pengacara karena kami menganggap hal ini,media
bagi kami untuk menjelaskan kepada publik terkait apa yang sudah kami lakukan sampai
setingkat memutuskan tanggal 12 Pebruari
2018 yang lalu,ujarnya pada konfrensi pers itu.
Seluruh tahapan telah kami
lakukan sesuai aturan dan alat bukti detail dan didukung regulasi sehingga memutuskan
yang lolos itu telah memenuhi syarat dan tidak lolos tidak memenuhi sarat
sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun
2018,katanya menambahkan.
Secara detail sebut Benget
Silitonga dan Zulkarnain Iskandar menyampaikan bahwa komisioner KPU Sumut telah
sepakat dengan memberikan Tidak memenuhi syarat (TMS)dan siap memberikan
jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh paslon.
“Kami dari komisi hukum KPU Sumut
mempersiapkan segala sesuatunya dengan dibantu KPU Medan sebagai pokja kami,
tutup Zulkarnain Iskandar.(torong/arj)