Medan | SNN - Banyak bangunan di Kota Medan yang bermasalah dan tidak
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun terkesan ada pembiaran
dari aparat terkait. Bahkan para pengusaha dan pemilik bangunan yang
tidak peduli dengan tidak adanya IMB dan hanya mengantongi surat
rekomendasi camat saja, namun sudah melakukan pembangunan .
Dinas
terkait harus proaktif dalam melakukan penertiban terhadap bangunan
bermasalah dan tanpa izin di kota ini, ujar Ketua Komisi D DPRD Medan
Drs Parlaungan Simangunsong didampingi Ketua F-PPP Abdul Rani, Kamis
(01-03-2018) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Bangunan-bangunan
yang melanggar Perda itu harus segera ditindak, minimal disegel dulu
agar pembangunannya tidak dilanjutkan sampai keluar IMB-nya, ujar
Politisi Partai Demokrat ini lagi.
Komisi D DPRD Medan meminta
kepada Wali Kota HT Dzulmi Eldin agar bertindak tegas terhadap
bawahannya yang tidak melakukan tugasnya, terutama oknum petugas yang
“main mata” dengan para pengusaha dan pemilik bangunan.
Jangan
biarkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, ujar
Ketua AKLI Sumut ini lagi. Pengawasan internal juga harus berperan aktif
dalam menjalankan tugas mengawasi kinerja dinas yang ada di Pemko
Medan, ujarnya.
Koordinasi antar dinas juga harus ditingkatkan
sehingga seluruh tugas dan fungsi di dinas bisa dilaksanakan dengan baik
terkait IMB. “Perlu koordinasi di Dinas Perhubungan terkait Amdal
Lalin, Amdal, Perizinan Terpadu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Penataan Ruang (PKP2R) dan Satpol PP agar pembangunan di Kota Medan bisa
lebih baik,” ujar Parlaungan lagi.
Ditegaskan
Simangunsong, kalau kinerja semua dinas maksimal, bukan hanya PAD yang
bertambah, juga bisa memperindah kota. Selain itu, hal itu bisa
mengajari masyarakat untuk tertib dan disiplin serta taat aturan sesuai
dengan Perda.(torong/fi)