Medan | SNN - Ratusan pedagang kaki lima
(PKL) yang berada di sepanjang Jalan Marelan Raya dan sepanjang Jalan
M.Basir yang ditertibkan oleh gabungan Satpol PP dan PD Pasar, Senin
(19-03-2018)diperbolehkan untuk 'masuk' dan berjualan di Pasar Induk
Marelan.
Hal tersebut merupakan keputusan bersama antara
pihak PD Pasar dan Komisi C DPRD Medan yang langsung meninjau pasar
Marelan tersebut setelah sebelumnya puluhan pedagang mendatangi mereka
ke gedung DPRD Medan, Rabu (21-03-2018).
Direktur
Operasional PD Pasar, Jhonny Anwar menyebutkan untuk sementara pedagang
yang belum mendapatkan lapak terutama yang biasa berjualan di sepanjang
Jalan Marelan Raya dan M.Basir diperbolehkan untuk berjualan di
pelataran parkir pasar Marelan.
"Sembari
menunggu kios dan meja yang berada di lantai 2 rampung.Para pedagang
dihimbau untuk kembali melakukan pendaftaran ulang ke Kepala Pasar
Marelan," paparnya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD
Medan, Hendra DS menyambut baik kebijakan PD Pasar yang menampung
pedagang yang ditertibkan beberapa waktu lalu.
"Seperti rekomendasi kita bahwa pedagang yang ada di Pasar Marelan harus
diakomodir untuk masuk dan berjualan di pasar induk Marelan, " katanya
yang diamini Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe dan Beston Sinaga
yang ikut dalam peninjauan itu.
"Bapak bapak dan Ibu para pedagang sesuai kesepakatan tadi dengan PD
Pasar, untuk sementara dapat berjualan di areal parkir yang ada di pasar
ini.Sambil menunggu pembangunan lapak di pasar ini rampung, " kata Bayek.
Senada,
anggota Komisi C lainnya, Dame Dumasari Hutagalung meminta kepada PD
Pasar untuk mengakomodir seluruh pedagang yang merupakan pedagang di
pasar Marelan.
"Harus yang 791 pedagang itu yang diutamakan biar tidak lagi ada kisruh
di pasat Marelan, " tandasnya.(torong/fit)