Medan | SNN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota
Medan tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.
Pencabutan
Perda ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No 19
tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No 27 tahun 2009 tentang
pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22
tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri No 27 tahun 2009 tentang
pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Surat
edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 500/323/SJ tertanggal 15 Juli
2017 tentang tindak lanjut Permendagri No 19 tahun 2017.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan
pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan
Pungutan Retribusi Izin Gangguan karena menghambat investasi daerah.
Demikian
dikatakan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantarnya terhadap
Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2016 tentang
Retribusi Izin Gangguan dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution
dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di
gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (26-06-2018).
Dalam
sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritongan,
didampingi Wakil Ketua DPRD Medan lainnya seperti Iswanda Ramli, Akhyar
menambahkan, berdasarkan hal tersebut diatas, Pemko Medan telah
mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Perda Kota Medan No 5 tahun 2016
tentang retribusi izin gangguan, sebut Akhyar.
"Kami
berharap semoga Ranperda ini dapat dibahas secara bersama dengan
sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan yang baik,"
ujarnya.
Dan
yang terpenting adalah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, ungkap Akhyar.(torong/fit)