Medan | SNN - KPU
Smut meminta kepada Gubernur Sumut untuk segera menerbitkan surat
pengumuman libur pada Rabu 27/06/2018 mendatang. Permintaan hari libur
tersebut terkait dengan penyelenggaraan pilgubsu yang akan dilaksanakan
pada Rabu, 27 Juni 2018 di 33 kabupaten/kota se-Sumut,” jelas Yulhasni,
Anggota KPU Sumut Divisi `SDM dan Parmas, Senin (11-06-2018) di Kantor
KPU Sumut.
Hal
ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor
86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor
69/PP.02.3-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
Yulhasni
menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati, dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pasal 3 menyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari
libur atau hari yang diliburkan.
“Sesuai
dengan peraturan tersebut maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk
menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur di provinsi
Sumut,” pungkas Yulhasni seraya berharap dengan ditetapkannya 27 Juni
2018 sebagai hari libur partisipasti masyarakat untuk memilih pada
Pilgubsu dapat meningkat.(torong/arj)