Medan | SNN - Anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu,
mengeluhkan ketiadaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin
Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, di kantor
PN Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (05-07-2018).
Akibat
ketidakhadiran dua pejabat tersebut, pengurusan administrasi jadi
terganggu. Salah satunya pengurusan syarat calon anggota legislatif
(caleg) yang harus menyertakan 'surat bersih' dari pengadilan negeri.
"Ketua
tak ada, wakilnya pun tak ada. Kan terjadi kekosongan hukum di PN Medan
ini. Saya dapat kabar, dari kemarin, dua pejabat PN itu tak ada dan
sedang tugas di luar kota. Bagaimana pengurusan administrasi hukum mau
cepat, jika seperti ini kondisinya," ungkap Sabar kepada wartawan, Kamis
(05-07-2018).
Sabar menambahkan, apalagi saat ini sedang
berlangsung pendaftaran caleg. Salah satu syarat caleg, harus
menyertakan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak
pernah dipidana.
"Seharusnya tak boleh terjadi kekosongan hukum.
Andai Ketua PN tak ada, wakilnya harus ada. Ini tidak, malah dua-duanya
tak ada. Jujur saja, saat ini kami dikebut waktu, deadline untuk
pendaftaran caleg. Dari kemarin ketua tak ada. Jadi kita bingung nih,"
ujar Wakil Ketua Golkar Sumut itu.
Bahkan ketegangan sempat
terjadi, lantaran Sabar marah melihat situasi tersebut. Dia menduga
kinerja aparat hukum hanya asal-asalan. Pengurusan surat yang menyatakan
tidak cacat hukum hanya sekedar administrasi belaka yang ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menduga, tidak ada
pengecekan lebih mendalam oleh pihak terkait. "Semuanya ini
bohong-bohongan aja. Hanya teken, tapi tak dicek betul-betul apa
masyarakat itu benar apa tidak dia pernah terlibat hukum," kritik Sabar.
Sementara,
Erintuah Damanik, Humas PN Medan yang dikonfirmasi wartawan via
seluler, membantah Ketua PN dan wakilnya tak hadir di kantor. "Ah siapa
bilang tak ada, ada tuh ketua di kantornya," ujarnya singkat lalu
mematikan ponselnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU mengingatkan
agar partai--partai politik peserta Pemilu 2019 dan para kandidat calon
anggota legislatifnya untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon
anggota legislatif (caleg) sesuai undang-undang pemilu dan peraturan
KPU.
"Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke
Komisi Pemilihan Umum adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat
pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam
Undang-undang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun
2018," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis lalu.(torong/fit)