Medan | SNN - Terkait
dengan tidak di tanda tanganinya Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur oleh saksi pasangan calon Nomor Urut 2 Dame Hanna Lumban
Tobing, tidak berinflikasi terkait hasil penghitungan.
Hal
tersebut di sampaikan Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banuarea setelah
usai memimpin Rapat Pleno Terbuka di Le Hotel Polonia, Minggu (08-07-2018)
di Medan.
Mulia
Banuarea mengatakan tidak menandatangani berita acara oleh saksi Paslon
Nomor urut 2 itu merupakan Hak Konstitusi dari saksi Pasangan Calon,
namun yang bersangkutan menerima salinan BA dan Keputusan yang sudah di
tetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
Di
tempat berbeda, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadyah Sumatera
Utara (UMSU) Farisa Riza ketika di mintai tanggabannya mengenai polemik
yang terjadi pada Pilkada Sumut mengatakan, ini adalah tantangan bagi
Demokrasi kita, tetapi untuk memastikannya ada mekanisme Hukum lewat
Gakumdu supaya proses semuanya ini selesai secara Hukum, jelasnya.(torong/arj)