Nisel | SNN - Ribuan liter minuman keras jenis tuak nias dan
151 Batang Tanaman Ganja, Sabtu Siang (28-07-2018) dimusnahkan Petugas Polres Nias
Selatan di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan, Sumatera Utara.
Sebanyak 2.755 liter tuak suling atau yang
lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polres
Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Mei hingga Juli 2018, di sejumlah
daerah di Kabupaten Nias Selatan. Sementara 151 batang tanaman ganja
merupakan hasil sitaan dari ladang yang ditanami ganja di Desa Hilinamozaua
Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, 12 Juni 2018 lalu.
Tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan
ke dalam selokan, sementara batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara
dibakar.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F.
Napitupulu, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi pada saat pemusnahan tuo nifaro
tersebut mengatakan, penertiban minuman keras di Kabupaten Nias Selatan sudah
berlangsung kurang lebih selama 6 bulan. "Rangkaian penertiban minuman
keras di awali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan kemudian kita lakukan
penindakan selama 4 bulan. Selama masa penertiban, angka kriminalitas di
Kabupaten Nias Selatan menurun sekitar 80 persen," ujar Faisal
Sejak dilaksanakan penertiban minuman keras di
Kabupaten Nias Selatan, lanjut Faisal, kasus-kasus kekerasan secara kuantitas
menurun sekitar 28 persen. Sementara secara kualitas, korban-korban kekerasan
yang meninggal dunia dan luka berat menurun hingga 80 persen. Rata-rata kasus
tindak pidana seperti penganiayaan, pengrusakan, KDRT, cabul, pemerkosaan dan
pembunuhan terjadi akibat pengaruh minuman keras tuo nifaro.
"Kita sudah mengirim sample tuak suling
tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Medan, dan hasil nya
sangat mengejutkan. Tuak suling tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung
alkohol sejenis alkohol pembersih luka, yang biasa kita beli di apotik,"
papar Faisal.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil
Harita mengatakan, selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias
Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita
maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikan nya sebagai budaya untuk
mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.
"Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam
kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal
tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di
Kepulauan Nias, itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling
dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka," tegas Sidi Harita.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup)
Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten
Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan sangat gencar melakukan kegiatan penertiban
minuman keras. "Hasil nya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka
kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai
mengalihkan kegiatan nya dengan berolahraga," ujar Harita.
Saya selaku wakil rakyat Nias Selatan
mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan yang telah menegakkan
Perbup Nias Selatan tentang larangan Minuman beralkohol. Kami akan terus
mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa
ijin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nias Selatan.
Pemusnahan ribuan liter minuman keras tuak
suling dan tanaman ganja ini digelar di sela-sela acara perayaan hari jadi
Kabupaten Nias Selatan ke - 15, dan dihadiri oleh Bupati Nias Selatan, Wakil
Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD Nias Selatan, Danlanal Nias, Kejari Nias
Selatan, Kapolres Nias Selatan, Kapolres Nias, SKPD Kabupaten Nias Selatan,
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda.(Mesiana Buulolo/torong)