Tebing
Tinggi | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi
menetapkan 307 bakal calon legislatif (Bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara
(DCS) dan 9 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini dikatakan
Kordiv Teknis KPU Tebingtinggi Wal Ashri Rabu (15-08-2018) di ruang kerjanya.
Wal Ashri mengatakan sesuai hasil rapat pleno KPU
Kota Tebing Tinggi, dari 316 berkas bacaleg berkasnya yang telah diverifikasi
hanya 307 ditetapkan masuk ke DCS seperti yang telah diumumkan di papan
pengumuman dan dipublikasikan ke media.
Tidak masuknya 9 orang bacaleg ke DCS
karena tidak melengkapi berkas meskipun dalam masa perbaikan kelengkapan
bacaleg,ujarnya.
Lanjutnya, dari 307 bacaleg yang telah diumumkan,
KPU Tebing Tinggi menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai tanggal
12 sampai 21 Agustus nantinya.
Jika ada masukan atau tanggapan dari masyarakat
terkait Bacaleg yang diumumkan, KPU Tebing Tinggi akan meminta klarifikasi
kepada Parpol terhadap masukan atau tanggapan tersebut.
Klarifikasi akan dilakukan, kepada partai yang
mencalonkan jika benar terhadap tanggapan tersebut maka KPU Tebing Tinggi mencoret
bacaleg teresebut, katanya.(fit)