Medan | SNN- Pemerintah Kota (Pemko) Kota
Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah
menyalurkan dana bantuan partai politik (parpol) di Medan. Namun, dana
bantuan yang disalurkan tahun anggaran 2018 ini belum semua parpol
menerimanya.
Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili Kepala BPKAD
Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengungkapkan, dari keseluruhan parpol yang
menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014 hanya dua yang belum
menerima dana itu. Kedua partai tersebut ada Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Semua
partai sudah, kecuali PPP dan PKPI yang belum disalurkan dana
bantuannya. Sebab, mereka belum ada mengajukan," kata Irwan, Rabu
(29-08-2018).
Diterangkan Irwan, mekansime penyaluran dana
bantuan ini terlebih dahulu harus diajukan oleh partai yang diserahkan
kepada Kesbangpolinmas. Selanjutnya, Kesbangpolinmas menyerahkan kepada
BPKAD setelah dilakukan kroscek atau verifikasi.
"Kesbangpolinmas
memberikan rekomendasi kepada kita untuk bisa dicairkan dana bantuan
itu. Lalu, kita lakukan verifikasi dan kemudian diberikan kepada partai
yang ditranser ke rekening masing-masing," terangnya.
Irwan
menuturkan, dana ini setiap tahun diberikan kepada partai dan biasanya
pertengahan tahun sudah diterima. Namun, apabila pengajuan permohonannya
lambat maka akan lama juga dicairkan. "Saya tidak tahu kenapa kedua
partai itu (PPP dan PKPI) belum mengajukan permohonan, jadi bisa
ditanyakan langsung," tukasnya.
Sementara, Bendahara DPC PPP
Medan Hj Hamidah yang dikonfimasi kenapa belum mengajukan permohonan
dana bantuan tahun ini tidak berhasil. Pasalnya, berkali-kali dihubungi
dan dikirimkan pesan singkat tak kunjung memberikan jawaban. Begitu juga
dengan Sekretaris DPK PKPI Medan Andy Lumbangaol.
Diketahui,
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 perubahan atas PP Nomor
5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besarannya yakni
Rp1.000 untuk parpol tingkat pusat, Rp1.200 tingkat provinsi dan Rp1.500
kabupaten/kota. (torong/fit)