Sabang
| SNN - Komisi Pemberantas Korupai (KPK) Kamis (02-08-18) bersama menajemen
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melakukan diskusi terkait dengan
optimalisasi penerimaan di kawasan perdagangan bebas Sabang. Diskusi yang
berjudul Field Review, menyangkut dengan Free Trade Zone tersebut dilakukan
beberapa saat untuk membahas berbagai hal yang ada di BPKS.
Dalam diskusi tersebut Fungsional Litbang KPK
Niken Ariati, menjelaskan pihaknya berkunjung ke Sabang merupakan kunjungan
terkahir, dari kunjungan-kunjungan lainnya ke badan pengusahaan yang ada di
Indonesia. Maka, dalam pertemuan dan diskusi dengan BPKS, kiranya KPK bisa mendapat
informasi tentang kewenangan terkain kawasan perdagangan bebas Sabang., kata
Niken Ariati.
Lebih lanjut disebutkan, kedatangan KPK ke
Sabang khususnya dalam diskusi dengan BPKS, KPK ingin mengetahui izin apa saja,
yang dapat dikeluarkan BPKS, untuk kegiatan kawaan perdagangan bebas Sabang. Kemudian,
apa yang menjadi kendala dihadapi lembaga pengelola kawasan perdagangan bebas
Sabang selama ini.
“Kedatangan kami ke Sabang khsususnya
melakukan diskusi dengan BPKS, untuk mengatahui apa saja izin yang dikeluarkan
oleh BPKS dalam kegiatan dikawasan perdagangan bebas Sabang. Kemudian juga, apa
yang menjadi kenadala dihadapi selama ini oleh lembaga pengelola kawasan
perdagangan bebas Sabang selam ini”., kata Fungsional Litbang KPK Niken Ariati.
Sementara itu, menanggapi diskusi yang
dilakukan KPK dengan BPKS DR Drs Sayid Fadhil,SH,M.Hum, mengutarakan tentang
sejarah Sabang hingga lahirnya lembaga yang dipimpinnya itu. Dimana, sebut
kepala BPKS ini, Sabang menjadi sebagai kawasan pelabuhan bebas yang sebenarnya
telah terjadi sejak penjajahan Belanda namun, putarannya pasang surut seiiring
kemanjuan zaman.
Kini yang menjadi kendala dihadapi BPKS untuk
terus mengembangkan kawasan perdaganngan bebas Sabang adalah, ada pada sisi
anggaran serta regulasinya. Jika berbicara tentang anggaran sesuai Master Plan
maka, BPKS membutuhkan dana mencapai Rp.39,5 triliun. Dana tersebut guna
mengembangkan kawasan Sabang selama 70 tahun, sejak Sabang ditetapkan sebagai
kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang.
Selama ini pemerintah telah mensupport
anggaran sejak dari tahun 2000 sampai 2007 anggaran yang diterima BPKS berkisar
Rp.3,3 triliun, atau 9 persen dari total Master Plan. Sehingga, dari sisi
regulasi juga berpengaruh tumbuh kembangnya kegiatan dan program yang dilakukan
BPKS., terangnya.
Dijelaskan juga, sejak ditetapkan Sabang
sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas tahun 2000, regulasi
turunan dari Undang-undang Nomor 37 tahun 2000, kemudian pada tahun 2010 baru
turun Peraturan Pemeruntah (PP) Nomor 83. Jadi, untuk mendapatkan turunan dari
Undang-undang BPKS harus menunggu waktu selama 10 tahun.
Tidak hanya itu, BPKS juga mendapat kendalan
lainnya terkait pengelola asset dan perizinan, dimana beberpa perizinan yang
sampai saat ini belum dilimpahkan kewenangannya ke BPKS. Pun demikinan
manajemen BPKS akan mengoptimalkan kinerja untuk dapat mengembangkan kawasan
Sabang. Maka, BPKS terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sekaligus,
berinisiatif mencari investasi untuk masuk ke Sabang., jelas Sayid Fadhil.
Hadir pada diskusi tersebut antara lain
Fungsional KPK Niken Ariati dan 3 orang anggotanya, Kepala BPKS DR Drs Sayid
Fadhil,SH,M.Hum, Wakil Kepala BPKS Ir Irwan Faisal, para Deputy, para Direktur,
Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Bidang.(jal)