Kisaran | SNN - Menindak lanjuti
perintah Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang dalam
memaksimalkan pelayanan terhadap proses pembuatan KTP, Kartu Keluarga,
dan Akte Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berbenah diri
dengan merubah tata cara serta prosedur yang selama ini menimbulkan
keluhan masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah
dengan merubah tata cara dan prosedur pengurusan KTP, Kartu Keluarga,
Akte Kelahiran dan surat – surat lainnya dengan memfungsikan loket yang
telah disediakan.
Setiap pengurusan harus melalui loket yang
telah kita sediakan, tidak boleh melalui orang per orang, papar Kepala
Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab. Asahan melalui Sekretarisnya
Darmawan kepada wartawan, Jumat (07-09-2018).
Dikatakannya,
langkah tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan perintah Bupati Asahan
yang meminta kepada mereka (Kadisdukcapil dan Sekretarisnya) yang baru
dilantik untuk dapat merubah sistem dan prosedur pelayanan kepada
masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kependudukan mulai dari
KTP, Kartu Keluarga, Akte, dan lain sebagainya.
Untuk itu, kata
Sekretaris Disdukcapil ini, masyarakat yang melakukan pengurusan secara
langsung ke kantor Disdukcapil dapat memahami terhadap situasi, karena
sesuai ketentuan kepengurusan E KTP siap dalam 14 hari pelayanan.
Walau
demikian, kita akan terus berusaha untuk mempersingkat proses
penyelesaiannya tidak sampai 14 hari, tandas Darmawan.(yd/torong)