Medan | SNN -
PT.Budi Mangun Coy KSO pemborong pada pembangunan Pasar Kampung Lalang
selain melakukan "pembohong an" kepada dewan karena mengirimkan surat
untuk permohonan pengurangan denda saat ini juga terancam denda
tambahan.
Pasalnya, perusahaan tersebut belum menyerahkan kewajibannya seperti laporan kinerja.
“Mereka akan kena denda tambahan. Dendanya itu tidak hanya Rp3,1 miliar saja. Melainkan ada lagi denda karena mereka belum menyerahkan laporan kinerja,” ungkap anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar kepada wartawan, Minggu (24-02-2019).
Tidak hanya karena belum serahkan laporan, kata Jangga, denda itu juga karena audit dilakukan belum secara menyeluruh. Audit yang dilakukan sejauh ini hanya terhadap 27 persen pekerjaan.
Pasalnya, perusahaan tersebut belum menyerahkan kewajibannya seperti laporan kinerja.
“Mereka akan kena denda tambahan. Dendanya itu tidak hanya Rp3,1 miliar saja. Melainkan ada lagi denda karena mereka belum menyerahkan laporan kinerja,” ungkap anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar kepada wartawan, Minggu (24-02-2019).
Tidak hanya karena belum serahkan laporan, kata Jangga, denda itu juga karena audit dilakukan belum secara menyeluruh. Audit yang dilakukan sejauh ini hanya terhadap 27 persen pekerjaan.
“Untuk
sisa pekerjaan yang belum diaudit, pasti akan mendapat denda lagi. Kita
lihat saja nanti hasil audit totalnya,” tegas Jangga.
Jangga sangat menyesalkan PT Mangun Coy KSO selaku pemborong tidak menjalankan kewajibannya pada proyek itu dengan sebaik-baiknya. Sehingga, perbuatan pemborong tersebut merugikan pedagang dan Pemko Medan. “Kalau memang kewajibannya dilakukan, tentu PHO bangunan itu tidak tertunda-tunda seperti ini. Bangunannya sudah selesai, tetapi belum bisa dimanfaatkan Pemko Medan maupun pedagang Pasar Kanpung Lalang,” katanya.
Sedangkan , Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, mengatakan, dirinya merasa dibohongi oleh PT Budi Mangun Coy KSO selaku kontraktor pengembangan Pasar Kampung Lalang. Sebab, pihak pengembang tidak menjelaskan secara rinci duduk persoalan yang ada.
Politisi PDI Perjuangan itu baru tahu bahwa pihak pengembang ternyata tidak menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu, Boydo tetap mendesak agar Pasar Kampung Lalang dapat diserahterimakan dan pedagang dapat berjualan untuk menyambung kehidupan yang telah hilang. "Urusan denda itu antara pengembang dengan Dinas PKP2R, mereka yang menyelesaikannya. Pedagang harus segera masuk karena ini menyangkut perut atau kehidupan dan Pasar Kampung Lalang segera difungsikan," katanya.
Ia mengatakan tidak akan mungkin operasional Pasar Kampung Lalang menunggu proses pembayaran selesai. Sebab, di APBD 2019 tidak ada alokasi untuk membayar pekerjaan yang telah rampung 2018 lalu. "Menunggu P-APBD 2019 dulu baru bisa pembayaran, sebenarnya 2018 ada anggarannya, karena tidak ditagih maka menjadi Silpa (selisih lebih penggunaan anggaran)," tutupnya.(torong/fit)