Medan | SNN - Rapat
yang dipimpin Syamsul Qodri, hari Senin 18 Maret 2019 pada pertemuan
Rapat dengan pendapat (RDP) di komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara
(Provsu) terkait hak Karyawan PTPN II yang dialihkan ke PT. Langkat
Nusantara Kepong (LNK) hampir rampung.
Tidak hadir pihak Langkat Nusantara Kepong (LNK) rapat ditunda pada Senin 25 Maret pukul 10.00 wib untuk memutuskan hak karyawan dua orang, atas nama Sunardi dan Budianto dari 439 orang yang diberhentikan tanpa mendapat pensiun.
Rika Sunardi Kasubbag Ketenagakrjaan menjelaskan dalam rapat RDP karyawan yang mendapat berupa bantuan yang diberhentikan itu Budianto akan menerima sebesar Rp. 56.516.015 untuk Sunardi Rp. 46.253.940.
Syamsul Qodri menyambut baik dengan kesepakatan PTPN II untuk memberikan membayar hak karyawan yang diberhentikan penentuannya pada Senin tanggal 25 pukul 10.00 wib duduk bersama dengan PT Langkat Nusantara Kepong.(torong/ks)
Tidak hadir pihak Langkat Nusantara Kepong (LNK) rapat ditunda pada Senin 25 Maret pukul 10.00 wib untuk memutuskan hak karyawan dua orang, atas nama Sunardi dan Budianto dari 439 orang yang diberhentikan tanpa mendapat pensiun.
Rika Sunardi Kasubbag Ketenagakrjaan menjelaskan dalam rapat RDP karyawan yang mendapat berupa bantuan yang diberhentikan itu Budianto akan menerima sebesar Rp. 56.516.015 untuk Sunardi Rp. 46.253.940.
Syamsul Qodri menyambut baik dengan kesepakatan PTPN II untuk memberikan membayar hak karyawan yang diberhentikan penentuannya pada Senin tanggal 25 pukul 10.00 wib duduk bersama dengan PT Langkat Nusantara Kepong.(torong/ks)