Medan | SNN -
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menegaskan ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam mempersoalkan kemungkinan
adanya kecurangan melalui form C1 (formulir hasil pemungutan suara) di
sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita mau fair, tolong di
TPS dibuat peringatan dan sanksi, agar C1 itu jangan sampai
diubah-ubah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya
Sitepu selaku pimpinan rapat bersama KPU dan Bawasu Kota Medan, Senin
(04-03-2019) di ruang Komisi A DPRD Medan.
Politisi Partai Golkar
ini juga berharap KPU Kota Medan memberi formulasi terhadap seluruh
calon legislatif (Caleg) dalam hal kemudahan mendapatkan form C1,
sehingga mempermudah mereka untuk dapat mengetahui hasil tersebut secara
cepat.
“Kami mau transparan, jadi kami minta KPU buat strategi
bagaimana supaya kami dapatkan C1 itu,” tukasnya mewakili anggota komisi
A yang hadir seperti Herry Zulkarnain, Umi Kalsum, Robi Barus dan
Proklamasi Naibaho.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Kota Medan
Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan kehadiran saksi disetiap TPS
dinilai sebagai perwakilan para caleg dan partai politik (Parpol) untuk
mendapatkan hasil tercepat di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara 17
April 2019 itu.
“Jadi, kalau kemudian seluruh caleg minta form
C1, bisa repot kami. Tapi kami akan tegas kalau ditemukan C1 diubah.
Saya tak tolerir lagi itu,” tegasnya.
Karena, sebut Agus, bila
ditemukan form C1 mengalami perubahan disengaja oleh oknum petugas
pelaksana pemilu, maka akan ada sanksi pidana. "Jadi kami jamin tak
lindungi petugas lakukan itu. Insyaallah kami yakini tak ada
kecurangan,” ujarnya menambahkan, hasil C1 akan diupload mulai dari PPS,
PPK, kabupaten / kota hingga provinsi akan terlihat utuh.
Sebelumnya,
anggota komisi A, Herry Zulkarnain menyatakan adanya alokasi anggaran
dari pemerintah kepada penyelenggara pemilu tahun 2019, termasuk
penempatan saksi dari KPU dan Bawaslu di TPS.
Harusnya,
menurut politisi Demokrat ini agar dipermudah anggota dewan atau caleg
yang ingin mendapatkan C1, hal ini dilakukan dalam meringankan
pembiayaan di partai politik memperoleh formulir itu langsung.
Agus
kembali menegaskan ketentuan saksi berdasarkan perundangan nomor 3
tahun 2019 bahwasanya saksi partai, maksimal terdiri dari dua orang atas
mandat pimpinan partai (DPD atau Provinsi). Sementara seluruh
penghitungan (C1) itu bisa dikatakan siap sekira pukul 24.00 WIB.
”Harapan kita disitulah saksi parpol tetap di tempat, tetap dikawal
sampai selesai,” kata Agus.(torong/fit)