Medan | SNN -
Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Koperasi (Diskop) berperan aktif
mengatasi persoalan yang terjadi di Koperasi Pengangkutan Umum Medan
(KPUM). Hal ini lantaran koperasi tersebut ditengarai sewenang-wenang
melakukan pemecatan terhadap pegawainya.
"Kita minta agar Dinas
Koperasi Kota Medan mengawasi KPUM sesuai aturan yang berlaku. Ini
permasalahan serius yang harus diselesaikan. Apalagi, KPUM akan
melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) dan pemilihan pengurus baru,"kata
Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat
di komisi yang dihadiri Sekretaris I KPUM, Halason Rajagukguk dan
anggota Pandapotan Simanjuntak serta beberapa pegawai yang dipecat pihak
KPUM, Senin (25-03-2019).
Politisi PDI Perjuangan ini berharap,
hasil putusan pengadilan dapat diakomodir KPUM dengan melakukan mediasi
dengan para pegawai. "Jangan abaikan putusan itu, karena sudah inkrah.
Diskop harus segera awasi dan lakukan pendataan terhadap persoalan yang
ada di tubuh KPUM," kata Boydo pada pertemuan tersebut.
Sebelumnya,
Abidin Pangaribuan, salah seorang pegawai yang terkena PHK membeberkan
dia dan rekan-rekan senasibnya sudah kehabisan akal memperjuangkan
keadilan. Pasca dipecat dari KPUM, Abidin bolak-balik menuntut keadilan
untuk mendapatkan hak-haknya. Baik melapor ke Dinas Tenaga Kerja, maupun
ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, KPUM tetap mengabaikan putusan yang
telah dihasilkan.
"Kasus pemecatan pegawai KPUM sudah pernah RDP
di DPRD Medan pada 6 Februari 2017 lalu. Saat itu, disimpulkan bahwa
tidak ada dilakukan pemecatan, skorsing maupun intimidasi. Tetapi
faktanya, banyak yang langsung 'dibabat'. Ada 34 pegawai yang sudah
bekerja puluhan tahun, dipecat dan diganti pegawai baru," ungkapnya
dalam rapat tersebut.
Dia mengaku telah dipecat namun tidak
diberikan pesangon. Hal itu sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota
Medan, dan Gubernur Sumatera Utara. Namun itu semua sia-sia karena KPUM
orang-orang kuat. "Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sudah keluar,
tapi diabaikan. Di PN Medan, saya sudah menang. Begitu juga sampai
kasasi, banding mereka ditolak," imbuhnya.
Mantan mandor KPUM,
Roni Simanjuntak menjelaskan, dirinya dipecat tanpa alasan yang jelas.
Dia dianggap bersekongkol dengan mantan Ketua II KPUM, Rayana
Simanjuntak dan tidak tertib kehadirannya. "Darimana saya tidak
tertibnya, saya kerja dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan
jam kerja saja sampai pukul 16.00 WIB. Untuk Rayana, saya saja tidak
pernah bertemu langsung maupun bertelepon," tegasnya seraya menyebutkan
dia menerima SK tanggal 7 dan di skor tanggal 13.(torong/fit)