Medan | SNN - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.
Kali ini, Akhyar memanfaatkan Talkshow di salah satu radio yang bertempat di Jalan Sei Batang Serangan, Medan sebagai salah satu media sosialisasinya pada Sabtu (02-05-2020) pagi.
Dikatakan Akhyar, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini.
" Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster Isolation,"ujar Akhyar.
" Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar. (torong/fit)
Kali ini, Akhyar memanfaatkan Talkshow di salah satu radio yang bertempat di Jalan Sei Batang Serangan, Medan sebagai salah satu media sosialisasinya pada Sabtu (02-05-2020) pagi.
Dikatakan Akhyar, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini.
" Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster Isolation,"ujar Akhyar.
" Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar. (torong/fit)