Medan | SNN - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, selalu gencar memberantas narkotika khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Kota Polrestabes Medan. Di Jalan Badur Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, memang basisnya narkoba. Tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menciduk 2 pria yang memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (29-04-020) yang lalu.
Dua orang yang ditangkap Rahmad Samaradana (32) warga Jalan Klambir V Sunggal dan Judi Abdi (30) warga Perumnas Mandala Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (05-05-2020) mengatakan" Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas berawal informasi dari masyarakat, bahwa dikelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sering digunakan tempat konsumsi narkoba.
" Berbekal informasi,Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan di TKP. Saat petugas tiba di TKP, warga yang melihat kedatangan polisil langsung berhamburan dan terjun kesungai untuk menyelamatkan diri masing - masing. Disitu, petugas hanya berhasil mengamankan 2(dua) orang pria yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu," paparnya.
Kemudian tersangka berikut barangbukti alat pengisap sabu lengkap dengan alat pematiknya diboyong ke Komando, ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
"Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengaku kalau barang haram yang diamankan itu memang miliknya baru dibelinya dari “Om Tato” seharga Rp30.000 dan sewa bongnya Rp5.000 dan untuk proses hukum lanjut kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota," papar Kanit .(torong)
Dua orang yang ditangkap Rahmad Samaradana (32) warga Jalan Klambir V Sunggal dan Judi Abdi (30) warga Perumnas Mandala Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (05-05-2020) mengatakan" Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas berawal informasi dari masyarakat, bahwa dikelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sering digunakan tempat konsumsi narkoba.
" Berbekal informasi,Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan di TKP. Saat petugas tiba di TKP, warga yang melihat kedatangan polisil langsung berhamburan dan terjun kesungai untuk menyelamatkan diri masing - masing. Disitu, petugas hanya berhasil mengamankan 2(dua) orang pria yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu," paparnya.
Kemudian tersangka berikut barangbukti alat pengisap sabu lengkap dengan alat pematiknya diboyong ke Komando, ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
"Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengaku kalau barang haram yang diamankan itu memang miliknya baru dibelinya dari “Om Tato” seharga Rp30.000 dan sewa bongnya Rp5.000 dan untuk proses hukum lanjut kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota," papar Kanit .(torong)