Medan | SNN - Komisi II DPRD Kota Medan minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak memberlakukan new normal bagi pelajar atau dunia pendidikan. Sebab, seluruh kecamatan di Kota Medan masih zona merah dan tentu harus menghindari jumlah korban Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Selasa (09-06-2020). “Saya kira sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan bagi anak SD maupun SMP. Siapa yang kontrol, apa mungkin anak tidak pake masker ditangkap Satpol PP? Jadi perlu pengkajian secara maksimal dalam memberlakukan new normal di sekolah,” ujarnya.
Menurut Politisi PAN ini, dalam kondisi darurat covid 19 lebih baik sistem belajar mengajar tetap dilakukan dengan online. “Jangan memaksakan untuk mengaktifkan belajar di sekolah, kalau semua pihak termasuk pemerintah belum memiliki pengkajian yang dalam. Jangan malah menambah jumlah korban dan kasihan anak-anak kita nanti,” katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Afif Abdillah, juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menyurati dan mengawasi sekolah-sekolah swasta yang akan memberlakukan new normal di sekolah. “Awasi ini, jangan dulu diberlakukan new normal di sekolah karena kita belum siap. Di Korea Selatan saja, justru sekarang sekolah menjadi titik baru penularan covid 19,” kata Afif
Kalaupun tetap ingin memberlakukan new normal di sekolah, lanjut Afif, dalam dilakukan seperi yang dibuat DKI Jakarta yakni kapasitas siswa dikurangi 50 persen. “Ini saran kita sehingga siswa tidak full masuk. Jadi perlu dikaji lebih dalam lagi ini,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengakui, pihaknya belum menentapkan untuk new normal di sekolah. Karena masih perlu kajian dan akan bekerjasama dengan DPRD Kota Medan. “Saya juga takut memberlakukan new normal ini sampai nanti pemerintah kota memutuskan untuk new normal,” tuturnya. (torong/zul)