Medan | SNN - Pemko Medan serius melakukan penanganan terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) termasuk pada dampak yang ditimbulkan oleh wabah tersebut diantaranya Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pematauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman MM saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (01/07-2020) siang.
Pada kesempatan itu dipaparkan mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta Kepala Lingkungan.
"Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan Social Safety Net atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah Bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income," papar Sekda saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian terkait Usulan perbaikan tata kelola parkir dengan menerapkan sistem lelang terbuka dan penggunaan parkir meter dengan tarif progresif di kawasan strategis, Sekda menjelaskan Pemko Medan akan menerapkan penggunaan parkir meter yang didukung pihak ketiga. "Pemko Medan telah menerapkan E-Parking pada kawasan tertentu di ruas jalan Kota Medan dengan menjalin kerjasama dengan PT Bank Sumut. Diharapkan penerapan E-Parking ini akan menjadi kawasan percontohan atau uji coba parking elektronik yang nantinya akan dikembangkan pada kawasan lainnnya", ungkap Sekda.
Selain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Sekda juga menjawab pertanyaan 6 fraksi lainnya dari F- PKS, F, PAN , F-Golkar, F-Nasdem, F-Demokrat, dan F-Hanura, F- PSI serta F- PPP. Nantinya hasil jawaban ini akan menjadi pertimbangan anggota dewan dalam pengambilan keputusan penetapan Ranperda LPJ APBD Kota Medan 2019. (torong/zul)