Medan | SNN - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kemitraan. Hal ini untuk menghindari agar tidak terulang lagi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh aplikator terhadap para pekerja Driver Ojek Online (ojol).
Hal ini diungkapkan Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah menanggapi tuntutan driver ojol yang berorasi di Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (04-08-2020). Hal ini untuk menghindari agar tidak terulang lagi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh aplikator terhadap para driver ojol.
“Kita akan memediasi aplikator dan para driver. Diharapkan dari pertemuan akan disarankan melahirkan Perda yang nanti wajib menyerap semua aspirasi mitra aplikator,” tegas Afif, Rabu (05-08-2020).
Empat bulan ke depan, lanjut Afif yang juga Ketua DPD NasDem Kota Medan ini diharapkan bisa merancang Perda Kemitraan tersebut. “Hanya Perda solusinya. Jika tidak ada Perda persoalan ini akan terus berulang. Diharapkan aplikator mematuhi Perda tersebut nantinya,” tukas Afif.
Sebelumnya, massa ojol berorasi menuntut Pemko Medan agar dapat mengatur aplikator yang telah semena-mena terhadap para driver ojol. “Mereka telah semena-mena membuat peraturan. Kami mitra tapi dibuat seperti budak oleh mereka. Mereka membuat peraturan tanpa melibatkan driver,” tegas Koordinator Umum Driver Ojol Syahputra di sela menggelar aksi unjukrasa.
Peraturan yang dibuat semena-mena oleh pihak aplikator antara lain, menghilangkan insentif bagi driver ojol. Sehingga pendapat driver menurun drastis hingga turun 80 persen. Selain itu, peraturan yang juga merugikan driver, apabila driver tidak menuruti pihak aplikator, driver langsung disupend melalui aplikasi.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, beberapa perwakilan dari Driver Ojol diterima oleh anggota komisi II DPRD Kota Medan antara lain, Afif Abdillah, Johanes Hutagalung, Janses Simbolon, Renville P Napitupulu, Henri Duin, Modesta Marpaung.(torong/zul)