Pemko Medan Gelar Upacara Peringatan HUT Ke 75 RI -->

Pemko Medan Gelar Upacara Peringatan HUT Ke 75 RI

Senin, 17 Agustus 2020


Medan | SNN - Memperingati HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemko Medan menggelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halaman depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (17-08-2020). Bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM. Sedangkan komandan upacara yakni Camat Medan Marelan M Yunus.     

Upacara Peringatan HUT RI dengan tema ‘Indonesia Maju’ ini diawali dengan laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks proklamasi oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta mengheningkan cipta dipimpin Sekda. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan Impun Siregar.

Usai doa, upacara dilanjutkan dengan Penaikan Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang merupakan siswa SMA dari sejumlah sekolah di Kota Medan. Adapun ketiga anggota Paskibraka tersebut yakni Arya Juna Fathan (SMA Negeri I Medan), Ajeng Mestika Sari (SMA Swasta Plus Al Azhar Medan) serta Jean Dominggo Van Melias (SMA Swasta St Thomas 2 Medan).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM usai upacara mengatakan harapannya agar pandemic Covid-19 di Kota Medan dapat segera berakhir. Dengan demikian, semua aspek kehidupan masyarakat di Kota Medan dapat pulih dan bangkit kembali.

“Semoga Peringatan HUT RI ini menjadi momentum awal berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk Kota Medan sehingga kita dapat hidup normal kembali serta mengejar ketertinggalan yang terjadi. Kita berharap bangsa kita mnjadi bangsa yang semakin maju, aman dan terhindar dari hal-hal yang merugikan,” kata Sekda.

Di samping itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemko Medan akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Sekda menghimbau dan mengajak masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah diri dan orang lain dari kemungkinan tertular Covid-19 sekaligus sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebarannya di Kota Medan. “Kami mengajak masyarakat dan kita semua untuk patuh mengikuti protokol kesehatan terutama saat melakukan aktifitas di luar rumah. Mari saling menjaga diri dan orang lain dari penularan Covid-19,” ajaknya.  (torong/fit)