Medan | SNN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menugaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemko Medan bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar membentuk tim gugus tugas untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan menindak para pemangku kepentingan dalam menjalankan Protokol Kesehatan yang terdapat di dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MMsaat memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (05-08-2020).
Dihadapan beberapa pimpinan OPD yang hadir, Sekda menjelaskan di dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2020 terdapat aturan yang mengatur 3 kelompok yaitu pemilik usaha/pelaku usaha, karyawan/pekerja, dan masyarakat/konsumen. Jadi masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan yang memiliki pemangku kepentingan agar membentuk tim gugus tugas di masing-masing OPD untuk melakukan sosialisasi, mengawasi serta menindak para pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dari hasil analisis, penyebaran Covid-19 bisa dihambat dengan menjalankan protokol kesehatan. Sebab obat dan vaksin Covid-19 belum ditemukan, jadi cara untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh. Jika para pemangku kepentingan tersebut sudah diawasi tetapi masih tidak mau menerapkan protokol kesehatan, koordinasikan ke Satpol PP untuk segera ditindak lanjuti. Ini tidak main-main, peluang kita terpapar Covid-19 besar jadi jangan main-main. Kita melakukan tindakan ini untuk menyelamatkan kita semua, kalau tidak ada orang lain yang terpapar, kemungkinan kita terpapar juga kecil," jelas Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menekankan, camat, lurah juga kepling merupakan ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada berbagai aktivitas sebagaimana yang diatur Perwal tersebut. "Tingkatkan kesadaran masyarakat melindungi dirinya dengan cara menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh," ucapnya.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Medan karena minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak. Protokol kesehatan merupakan Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dilakukan semua masyarakat Kota Medan. Oleh sebab itu, Sekda mengajak seluruh masyarakat bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan secara tegas, boleh melakukan kegiatan tapi ingat harus sesuai dengan protokol kesehatan.
"Faktanya masyarakat masih banyak kesadaran masyarakat yang tidak mau disiplin menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat berada diluar rumah. Kesadaran masyarakat tersebut yang kurang baik dan rasa cemasnya yang tipis atau kita yang terlalu besar sehingga kita yang merasa ketakutan. Oleh karena itu kita tidak bisa berdiam diri karena masyarakat yang belum punya kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. Covid-19 itu ada di sekitar kita, maka dari itu ayo kita secara tegas menerapkan protokol kesehatan," tegas Sekda.(torong/fit)