Wali Kota Terbitkan Instruksi agar OPD dan Camat kolaborasi tangani Kebersihan -->

Wali Kota Terbitkan Instruksi agar OPD dan Camat kolaborasi tangani Kebersihan

Senin, 15 Maret 2021

 


Medan | SNN
 - Keseriusan Pemko Medan untuk menjadikan Medan bersih dari sampah semakin terlihat jelas. Sebagai strategi awal untuk mewujudkannya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan  Kolaborasi penanganan kebersihan antara OPD dan Kecamatan juga akan dilakukan guna mengatasi permasalahan tersebut.

Demikian hal ini terungkap dalam Rapat Penanganan Kebersihan Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM di ruang rapat II, Kantor Wali Kota, Senin (15/03/2021). Dengan adanya Instruksi tersebut diharapkan penanganan kebersihan yang termasuk dalam fokus utama Pemko Medan dapat segera terwujud.

Dijelaskan Sekda, dalam rapat yang dihadiri Asisten Umum Renward Parapat, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni, Kepala BKDPSDM, Muslim Harahap, dan Perwakilan Dinas PU serta Camat se- Kota Medan ini bahwa berdasarkan Instruksi Wali Kota diminta Kolaborasi OPD terkait dan Camat untuk penanganan kebersihan. Untuk itu jadikan Instruksi tersebut sebagi pedoman kita dalam menjalankan tupoksi.

"Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan,  berdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di setiap instansi, baik itu Petugas Bestari/ Melati, P3SU di Kecamatan dan Petugas Dinas PU. Artinya hal pertama yang dilakukan adalah manajemen, jika sudah baik maka target Pemko Medan dalam permasalahan sampah akan terwujud", kata Sekda.

Kemudian Sekda juga meminta seluruh OPD dan Camat untuk bekerja sesuai tupoksi dan sepenuh hati dengan ikut melakukan pengawasan terhadap SDM yang terlibat langsung dalam penanganan kebersihan. Artinya mereka harus bekerja sesuai jam kerja, jangan hanya bekerja sekedarnya, setelah itu meninggalkan tugasnya.

"Tanggung jawab kebersihan kota Medan berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Akan tetapi Camat juga memiliki tanggung jawab untuk kebersihan wilayahnya dengan melibatkan Lurah dan Kepling. Untuk itu kita berkolaborasi agar penanganan kebersihan lebih maksimal. Artinya Camat selain mengawasi juga berhak melaporkan kinerja petugas kebersihan ke kepala Dinas agar di evaluasi", jelas Sekda.

Kemudian Sekda juga menegaskan sampah maupun sendimen yang ada di drainase merupakan tanggung jawab Dinas PU. Namun demikian petugas kebersihan Bestari/ Melati jangan membuang sampah yang telah disapunya di jalanan ke dalam saluran drainase. Oleh sebab itu diperlukan pengawasan.

"Dinas Kebersihan dan Pertamanan melaksanakan tugasnya sesuai Tupoksi, jika masih ada sampah maka P3SU akan turun membantu. Untuk dinas PU, diminta selain gulma  juga membersihkan sendimen yang ada di dalam drainase dan mengangkatnya di hari itu juga. Dengan berkolaborasi maka kinerja kita akan semakin efektif", ujar Sekda.

Terakhir Sekda memaparkan, upaya penanganan kebersihan di Kota Medan harus komprehensif. Artinya sehabat apapun manajemen dalam penanganan kebersihan ini jika masyarakat tidak berperan maka sulit terwujud. Untuk itu Camat melalui Lurah dan Kepling diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Camat mengimbau dan lakukan Sosialisasi Perda maupun Perwal tentang kebersihan kepada masyarakat. Mari kita tunjukkan kinerja yang baik sebagai Aparatur Negara dan pelayan masyarakat. Jika kinerja baik maka atasan dapat menilainya. Hal ini juga sejalan dengan pemberian Reward dan Punishment kepada Camat dan Lurah atas pelaksanaan Kebersihan di wilayahnya sesuai Instruksi Wali Kota", jelas Sekda.(fit)