Medan | SNN - Bersama Pangdam I BB, Mayjen. TNI Hassanudin, S.I.P., M.M. dan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. RZ Panca Putra S, M.Si., Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., melakukan peninjauan ke Lingkungan VII Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jumat (28/05/2021) malam. Lingkungan ini salah satu yang harus diisolasi karena di sana terdapat enam rumah yang terdiri 14 jiwa yang terpapar Covid-19.
Dalam kunjungan yang juga diikuti oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Agus Setiandar, dan Sekda Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M. serta Camat Medan Johor, Zulfachri Ahmady itu, Wali Kota memberi pengertian kepada warga Lingkungan tersebut tentang keputusan yang diambil oleh Pemko Medan ini. Hal ini untuk kebaikan bersama dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
Di samping itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada warga Lingkungan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendukung keputusan yang diambil Pemko Medan ini.
Warga yang terpapar Covid-19 di Lingkungan itu terdapat di dua lokasi, yakni Kompleks Bumi Johor Sentosa dan Perumahan Springfil Eka Rasmi. Saat itu, dengan berjalan kaki dan melewati genangan air, Wali Kota juga meninjau langsung rumah warga terpapar Covid di Kompleks Bumi Johor Sentosa.
Isolasi dilakukan mulai pukul 19.00 – 06.00 WIB selama sepekan. Direncanakan, pada Senin depan akan dilakukan evaluasi. Warga yang terpapar melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan Pemko Medan menyiapkan makanan yang siap dikonsumsi maupun vitamin. Selain itu, Pemko juga akan memantau perkembangan kesehatan warga yang terpapar.
Kapolda Sumut menginstruksikan agar masyarakat yang bermukim di Jalan Eka Rasmi dan Jalan Bunga Wijaya Pasar IV untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Saya sudah perintahkan seluruh personil menutup akses jalan ke lingkungan warga yang terpapar Covid-19 dan selalu melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada masyarakat yang masuk atau yang keluar dari wilayah tersebut," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Menurutnya, penutupan akses jalan lingkungan yang dilakukan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari.Camat Medan Johor, Zulfachri Ahmadi, menerangkan yang diizinkan masuk ke kawasan ini hanyalah warga Lingkungan VII. Sedangkan warga setempat yang ingin keluar akan dipastikan kebutuhannya.
“Yang pasti ada posko 24 jam. Dan di posko itu ada petugas kesehatan. Kalau memang diragukan, bisa langsung lakukan tes,” ucapnya.(fit/torong/arjuna)