Medan | SNN - Pada Hari Selasa (18/05/2021) Sekira pkl. 14.00 Wib, Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pemakai narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial 'IM' (38) warga Kec. Medan Maimun diringkus di Jalan Brigjen Katamso Kel. Sei Mati Medan Maimun. Selasa (25/05/2021)
Dari tangan tersangka, Petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga barang Haram Narkotik jenis sabu. Papar Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada wartawan di kantor Polsek Medan Kota.
Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri. Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1), dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (torong/arjuna)