Medan | SNN - Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menyorot tajam Ranperda tentang keolahragaan yang diajukan Pemko Medan. Kendati kehadiran Perda disambut baik Fraksi HPP namun tetap mengkritisi dan mempertanyakan upaya dan langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan sehingga tujuan Perda dapat tercapai dengan baik.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan Janses Simbolon saat membacakan pemandangan umum Fraksi HPP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang keolahragaan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (05/07/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala bersama sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Sekda Pemko Medan Ir Wiria Alrahman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Janses Simbolon asal politisi Hanura itu, kehadiran Ranperda yang terdiri dari 22 BAB dan 99 Pasal sebagai momentum untuk mendapatkan hidup yang sehat apabila dengan rajin dan rutin berolahraga.
Namun saat ini di Kota Medan, untuk rutin berolahraga sering terkendala karena minim nya sarana dan fasilitas yang terasdia. Minimnya fasilitas akan menjadi persoalan untuk membudayakan olahraga apalagi masih lemahnya kordinasi lintas lembaga yang sebenarnya mampu meningkatkan prestasi olahraga.
Maka demi pencapaian sasaran olahraga nasional harus ada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga diharapkan mampu mendorong pengembangan pembinaan dan pengelolaan keolahragaan nasional. Selain tujuan olahraga untuk kebugaran juga meningkatkan prestasi, sumber daya manusia, nilai etika, sportifitas, disiplin diri, kesatuan, persatuan dan keutuhn bangsa serta harkat, martabat dan kehormatan bangsa di dunia internasional.
Selanjutnya, masih dalam pemandangan umumnya, Janses Simbolon juga menyarankan agar KUH Pidana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat supaya dimasukkan sebagai landasan yuridis Ranperda. Seperti di BAB II Fungsi, Maksud dan tujuan, agar hal tersebut tercapai Janses Simbolon mempertanyakan langkah dan upaya apa yang dilakukan Pemko Medan.
Sama halnya pada Pasal 3 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Guna mewujudkan hal dimaksud, sarana dan fasilitas olahraga apa saja yang dimiliki Pemko Medan saat ini. “Apakah ketersediaan sarana dan fasilitas tersebut sudah memenuhi untuk mewujudkan gemar berolahraga,” sebut Janses.
Selanjutnya, tentang kewajiban pemerintah daerah pada Pasal 9 seperti memberikan pelayanan dan kemudahan dan sebagainya. HPP mempertanyakan apa saja agenda kejuaraan olahraga yang sudah diprogramkan dan seperti apa bentuk pembinaan itu.
Selanjutnya dalam pemandangan umum nya Janses Simbolon mengkritisi BAB VI Pasal 34, BAB VIII, BAB IX pada Pasal 55, BAB X Pasal 64, BAB XV pada Pasal 81, BAB XVI Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 79. Berikutnya BAB XVII Pasal 86 dan BAB XXI Pasal 98.(torong/nur)