Medan | SNN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang membidangi Keuangan pada Rencana Kerja 2021 akan lebih fokus pada persoalan pajak pengusaha. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini, didapati banyak pengusaha yang menunggak pajak.
Hal ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Selain fokus untuk tunggakan pajak pengusaha, Komisi III juga akan berupaya mencari solusi agar usaha yang 'gulung tikar' terdampak pandemi, bisa tetap berjalan dan menghasilkan laba.
"Ini tantangan bagi kami (Komisi III) bagaimana agar pengusaha tetap patuh membayar pajak maupun tunggakannya di tengah pandemi covid-19 ini," papar Ketua Komisi III DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis MM, Selasa (06/07/2021).
Politisi muda yang akrab disapa Rizky ini memaparkan, rencana kerja 2021, tentang wajib pajak. Namun dia mengakui, realitanya banyak juga pajak pengusaha yang down karena pandemi covid-19. Usaha-usaha tutup karena tak mampu membayar karyawan. Meski saat ini pemerintah sudah memberikan bantuan dana hibah dari pariwisata.
"Baru-baru ini Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan dana hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan sebesar Rp 24,4 miliar berasal dari bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia, termasuk Kota Medan,'' tegas Rizky.
Bantuan itu dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (Cafe, Restoran dan Rumah Makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak 2019.
"Dibagikan secara proporsional, untuk hotel sebesar Rp 16 miliar dan usaha kuliner sebesar Rp 8 miliar lebih. Pelaku usaha yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah ini," ungkap Rizky.
Komisi III yang bermitra dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta masih banyak lainnya ini, akan mengevaluasi sejumlah lokasi usaha yang masih banyak tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satu sanksi tegas yang diterapkan yakni penutupan lokasi usaha.
"Kami juga mendapat informasi banyaknya spa-spa beroperasi melanggar jam tayang yang sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat kami akan evaluasi berapa banyak spa yang beroperasi, bagaimana kontribusi mereka untuk PAD Kota Medan. Dalam hal ini kita berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan," papar Rizky.
Tak hanya itu, Komisi III juga menyoroti bisnis penginapan RedDoorz dan Oyo yang menjamur di Kota Medan. Namun sayangnya, hingga kini belum jelas pemungutan pajak bisnis penginapan dengan metode aplikasi ini.
Padahal usaha penginapan yang terintegrasi dengan aplikasi ini kerap diminati karena biaya lebih murah. Tapi regulasi untuk pemungutan pajaknya belum jelas. "Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan pajaknya, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” tegas Rizky.
Jika usaha tersebut jalan terus maka tidak ada pungutan pajak yang bisa diminta. Hal ini karena tidak ada regulasi yang mendukung untuk pemungutan.“Seperti Red Doorz dan Oyo. Ini kan sudah menjamur di mana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Pemko Medan harus segera menyikapi," ungkap Rizky.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan diminta agar tidak membiarkan tingginya tunggakan pajak-pajak Hotel dan Restoran. Apalagi, tunggakan itu dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun.(torong/nur)