Medan | SNN - Kota Pematang Siantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level pada 10 Agustus 2021, Pematang Siantar naik menjadi level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Sejak dimulainya PPKM, berbagai persiapan aparat penegak hukum menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar telah ditingkatkan. Salah satunya untuk menambah kekuatan personil Lalu Lintas di Pos penyekatan Pematang Siantar, 25 Personil Ditlantas Polda Sumut telah di BKO kan ke Polres Pematang Siantar.
Pergeseran pasukan yang dipimpin oleh Perwira penanggung jawab AKBP Eko Tjahjo Untoro, S.I.K., M.H., Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut dan telah di lepas pada saat apel pergeseran pasukan tadi pagi , Senin (16 /08/2021) Pukul 05.30 oleh Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut AKBP Edi Bona Sinaga, S.H.
Dalam pelepasan 25 Personil tersebut Kabag Bin Opsnal memberi beberapa arahan dan petunjuk dalam pelaskanaan tugas dan mengingatkan untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu menjaga kesehatan.
Personil berangkat pada pukul 06.10 Wib dan menggunakan Kendaraan Dinas.
Dirlantas Polda Sumut Kombes. Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K berharap dengan adanya dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu selanjutnya.
Salah seorang warga tidak mau sebutkan namamnya panggil saja Irwan mengapresiasi Dirlantas Poldasu Kombes. Pol Valentino Alfa Tatareda yang mau BKO 25 Personil ke Polres Pematang Siantar.
"Hal ini menandakan Dirlantas sangat ingin berperan aktif membantu dan berkontribusi mencegah penularan Covid 19, semoga Wilayah Sumut secepatnya wabah Covid 19 segera berakhir, sudah banyak masyarakat terpapar dan meninggal," harap Irwan.
Apalagi Covid 19 ini macam bayangan, tidak tau kita kapan ia menyerang,,,tiba2 sudah terpapar.(torong)