Medan | SNN - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat menggerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10/2021).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan delapan orang pemakai narkoba yakni, Roy Edward (34), Muh Khairul (23), Hanafiah (25), Adenansyag (27).
Kemudian, Aldan Syahputra (35), Helmi Kotuk (52), Elvida Lestari (28) dan Fami Nurhayati (30). Dari tangan para pemakai narkoba diamankan disita barang bukti sabu seberat 5,01 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat.
"Dari laporan itu, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat turun ke TKP melakukan razia. Alhasil, sebanyak 8 orang dapat diamankan," katanya.
Hadi mengungkapkan, kedelapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan pemeriksaan tes urine. "Terhadap depalan orang yang diamankan sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penggerebekan di pemukiman warga yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba. Menurutnya, gerebek kampung narkoba sebagai langkah menyelamatkan generasi muda terbebas dalam tindak penyalahgunaan narkoba
"Tentunya peran serta masyarakat diharapkan turut membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Sehingga Kota Medan bersih dari narkoba," pungkasnya. (torong/arj)