PKS Puji Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Ke Polri -->

PKS Puji Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Ke Polri

Rabu, 29 September 2021


Jakarta |  SNN
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK menjadi ASN Polri. PKS memuji sikap Jokowi selaku kepala negara.

"Apresiasi Kapolri. Langkah terakhir menyelamatkan para pejuang pemberantasan korupsi. Selamat, terus berjuang 56 pegawai KPK di institusi penegak hukum. Indonesia bebas korupsi adalah harapan kita bersama," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (29/09/2021).

Izin Jokowi kepada Kapolri soal 56 pegawai KPK tak lulus TWK dinilai Mardani membuat Jenderal Sigit nyaman. Sikap Jokowi itu pun dipuji oleh Mardani.

"Izin Presiden membuat Kapolri nyaman. Dan itu bagian dari sikap benar sebagai kepala negara," ujarnya.

Selanjutnya, Mardani berharap tak ada lagi tes yang 'menghalangi' 56 pegawai KPK dapat direkrut Polri. Mardani kembali mengingatkan pesan Jokowi sejak awal tak ingin ada pemecatan pegawai KPK.

"Jangan ada lagi aksi seperti ini. Presiden sejak awal tidak ingin ada pemecatan," imbuhnya.

Dasar Aturan Jokowi Izinkan Kapolri

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut. Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.

"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9).

Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.(torong/Arj/amir)