Medan | SNN - Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 20 Tahun 2021 Tanggal 19 Oktrober 2021 yang membuat regulasi pembayaran PKB/BBNKB untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus juga membantu masyarakat di masa wabah pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Dan sekaligus bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan relaksasi dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Kantor Pelayanan SAMSAT yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara.
Baik di Samsat Induk, Gerai Samsat, Bus Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Mall, Bus Pelayanan PKB, Saminten dan semua unit layanan lainnya.
Pada Pasal 2 Pergubsu No. 20 Tahun 2021 disebutkan, Relaksasi PKB dan BBNKB meliputi:
a. Pembebasan Pokok PKB
b. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
c. Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya.
Dari ketentuan Pasal 2 tersebut dapat dipahami bahwa relaksasi mengatur tentang Pembebasan Pokok PKB.Namun dibatasi untuk masa Pokok PKB selama dua (2) tahun artinya bahwa,masyarakat yang mempunyai tunggakan Pokok PKB diatas dua (2) tahun cukup dikenakan pembayaran dua (2) tahun.
Dari tunggakan pajak dan membayar satu (1) tahun kedepannya.guna memberlakukan masa pajak yang baru tanpa dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan membayar pajak tersebut. Hal itu diatur pada Pasal 3 Pergubsu No. 20 Tahun 2021.
Sedangkan untuk kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya tidak dikenakan pembayaran Bea Balik Nama
Artinya nihil pembayaran BBNKB dan juga termasuk kendaraan mutasi masuk kee Wilayah
Provinsi Sumatera Utara maupun Mutasi antar Samsat se Sumatera Utara. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) Pergubsu No. 20 Tahun 2021.
Dalam ketentuan Pergubsu No. 20 Tahun 2021 diatur masa berlaku ketentuan relaksasi yang tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui batasan waktu pelaksanaan yaitu mulai tanggal 21 Oktober 2021 (Sosialisasi) sampai dengan batas akhir pendaftaran 23 Desember 2021.
Dan batas akhir pembayaran 30 Desember 2021 (Pasal 7 Ayat (1), (2), (3) dan (5) Pergubsu No. 20 Tahun 2021) sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan waktu pembayaran pajak sesuai dengan kesempatan masing-masing.
“Dari tulisan ini, penulis berpendapat bahwa Relaksasi Pembayarn PKB dan BBNKB sesuai Pergubsu No. 20 Tahun 2021 sangatlah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan selama ini masyarakat sangat tertekan Ekonomi nya.
Terutama disebabkan oleh wabah Covid-19 yang masih belum berakhir dan sangat membebani masyarakat. Semoga dengan pelaksanaan Pergubsu No. 20 Tahun 2021 masyarakat akan merasa terbantu, dan sewajarnya memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus melakukan Bea Balik Nama.Kendaraan Bermotor yang selama ini masih tertunggak.
Dan juga tentunya untuk membantu Pemerintah meningkatkan Penerimaan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor demi terlangsungnya Pembangunan di Provinsi Sumatera Utara”.(torong)