Medan | SNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah menyetujui disahkannya Perda Baru tentang RTRW tahun 2021-2041. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Medan diminta mencabut perda yang lama.
“Pemko Medan harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah RTRW 2021-2041yang telah disahkan, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan,” kata anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, dikutip Minggu (05/12/2021).
Edwin juga menambahkan, bila mengacu pada Perda No.13 Tahun 2011-2031, harus diambil tindakan dan dikembalikan kepada peraturan yang telah disahkan.
“Ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota dan menjadi pertimbangan, agar Perda No.13 Tahun 2011 harus dicabut,” jelas politisi PAN ini.
Oleh sebab itu, sambung Edwin, Fraksi PAN DPRD Kota Medan, mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya.
“Pencabutan ini dilakukan, agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan ke depan. Legal formal pencabutan perda RTRW ini menjadi sangat penting, dan harus dilaksanakan dengan konsisten. Karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan, mustahil Perda ini berjalan dengan semestinya,” harapnya.(torong/nur)