Medan | SNN - Komisi IV DPRD Medan pertanyakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan terkait kebenaran tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Amplas di Kota Medan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan RI.
"Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB. Pada hal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung, " tanya Hendra DS saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Kepala DPMPTSP Kota Medan Ir Ferry Ichsan di gedung DPRD Medan, Selasa (25/01/2022).
Dikatakan Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, disaat Walikota Medan serius untuk penataan kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB. "Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin," cetus Hendra.
Pada hal kata Hendra DS, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. "Kenapa bangunan Terminal itu luput dari penindakan," tandas Hendra.
Seharusnya, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan.
Menyahuti pertanyaan Hendra DS terkait pembangunan Terminal Amplas yang tidak memiliki SIMB, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ferry Ichsan didampingi stafnya Indri mengaku hingga saat ini phak pengembang belum ada mengajukan permohonan izin.
"Belum ada pengajuan izin dari Kementerian Perhubungan selaku penangungjawab pembangunan," ujar Ferry polos.
Menyikapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkordinasi dengan Dinas terkait guna menyelesaikan perizinan. "Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin namun bangunan masyarakat terus ditindak, " sebut Paul. (torong/nur)