Dirut PD Pasar Dinilai Tidak Miliki Inovasi Perbaikan Pasar Di Medan -->

Dirut PD Pasar Dinilai Tidak Miliki Inovasi Perbaikan Pasar Di Medan

Rabu, 02 Februari 2022

 


Medan | SNN - 
Komisi III DPRD Medan merespon keluhan sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Medan terkait kinerja Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai lambat dan tidak memiliki inovasi dalam perbaikan pasar di Kota Medan.

Menanggapi keluhan para pedagang pasar Kota Medan ini, Anggota Komisi III DPRD Medan Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I  menilai Dirut PUD Pasar Kota Medan  tidak bisa mengikuti keinginan ‘Gercep’ (Gerak Cepat) Wali Kota Medan dalam penataan pasar lebih baik lagi.

“Dalam pengelolaan pasar yang merupakan milik Pemko Medan kita melihat, Dirut PD Pasar belum mampu menngikuti ritme dan keinginan Wali Kota Medan yang memiliki semangat gerak cepat ‘Gercep’ dalam mengelola setiap persoalan di Kota Medan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Medan, Rabu (02/02/2022).

Disampaikannya, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, Dirut PD Pasar selalu mengatakan kalau pihaknya berjanji masalah itu tidak akan ada lagi. “Sesuai janjinya dalam RDP, PD Pasar menjanjikan kalau masalah-masalah di Pasar Kota Medan tidak ada lagi,” ucapnya.

Disampaikan Politsi PKS Kota Medan ini, PUD Pasar yang merupakan perusahaan plat merah yang diharapkan bisa mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai kurang bisa mengikuti harapan Walikota seperti beberapa OPD di Pemko Medan.

“Gercep Wali kota soal E-Parking sudah dilakukan dilapangan dengan baik oleh Dinas Perhubungan, meskipun masih banyak permasalahan tentunya perlu ditingkatkan pengawasan dan evaluasinya terus menerus, begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum yang giat melaksanakan proyek drainase, meski juga banyak di komplain warga tetapi mereka sudah melakukan apa yang diinginkan Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Melihat persoalan yang disampaikan pedagang pasar di Kota Medan, Rudiawan mengatakan Dirut PD pasar baiknya legowo saja jika tidak sanggup memanage Pasar di Kota Medan. “Menurut saya, kalau memang tidak sanggup memanage pasar, dan tidak memiliki kapasitas sebaiknya legowo lah,” ucapnya.

Melihat persoalan pasar selama ini, Rudiawan mengatakan kalau pasar di Medan membutuhkan sosok yang bisa menjadi manajerial, memiliki konsep yang jelas. “Kalau tak punya kapasitas manager yang memiliki konsep pasti perkembangannya gak signifikan. PD Pasar itu kalau dikelola, harus nya bisa dua kali lipat memberikan masukan ke PAD,” jelasnya.

Seperti diketahui, puluhan massa yang tergabung dalam Pedagang Tradisional se-Kota Medan melakukan demo di Kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (31/01/2022). Kedatangan massa yang didominasi emak-emak ini guna meminta Wali Kota Medan menertibkan pedagang kaki lima (PK5) illegal di Pasar Kampung Lalang, Sei Kambing, Sukaramai, Veteran, Jalan Bulan dan Pasar Tradisional lainnya.

“Kami meminta PUD Pasar Kota Medan tidak lagi mengutip retribusi terhadap pasar illegal Deli Prima dan Pasar Swasta di seputaran Pasar Kampung Lalang, karena merugikan pedagang dan menyebabkan kekosongan di dalam Pasar Kampung Lalang,” ucap Ketua aksi.

Selain itu, massa juga menganggap Pemko Medan tidak serius dalam menjalankan Perda maupun Perwal terkait keberadaan PK 5 di Kota Medan. ”Seperti Pasar Akik, hampir puluhan tahun digunakan oknum tidak bertanggung jawab, menutup akses masyarakat umum dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana kehadiran Pemko Medan,” tanya massa.

Massa pun meminta Wali Kota Medan mengevaluasi jajaran PUD Pasar yang belum bisa memberi kenyamanan bagi pedagang tradisional. Hal itu terbukti dengan belum adanya pembangunan pasar yang dapat bersaing dengan pasar modern serta menurunnya konsumen. (torong/nur)