Jakarta | SNN -Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar Sapa Desa bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Berbasis Digital”, Rabu (16/02/2022). Webinar ini dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) Paudah, serta mengundang seluruh jajaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD), camat, lurah, kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Indonesia.
Paudah dalam sambutannya mengatakakan, saat ini capaian pelaksanaan pelatihan bagi aparatur desa sampai tahun 2021 sebanyak 150.403 orang. Jumlah ini masih belum maksimal jika dibandingkan dengan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Berdasarkan data Prodeskel, jumlah aparatur pemerintahan desa meliputi Kades sebanyak 74.962 orang, perangkat desa sebanyak 899.532 orang, dan BPD sebanyak 524.727 orang.
Sebab itu, Paudah menekankan perlunya dukungan dan kolaborasi aktor-aktor dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Dukungan tersebut baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terdiri dari provinsi/kabupaten/kota, kecamatan, balai pelatihan, dan aktor non pemerintah yang kredibel dalam peningkatan kapasitas.
“(Diklat) Menyediakan aparatur desa yang memiliki kompetensi untuk menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan desa dan pembangunan sesuai dengan potensi desa,” katanya.
Paudah menyampaikan pemerintahan desa sudah melakukan pelatihan aparatur desa baru mencapai 150.403 orang dengan metode konvensional. Selain itu juga melakukan pelatihan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) dengan total 2.779 aparatur desa yang dilakukan oleh sejumlah balai di beberapa kota, seperti Malang, Jogja, dan Lampung.
Menurutnya kondisi ini masih jauh dari target yang ditentukan karena realisasinya masih sangat kurang. Penggunaan metode pelatihan yang masih konvensional menjadi penghambat, sehingga ke depan pelatihan aparatur desa berbasis digital yang dapat menjangkau seluruh aparatur kepala desa dapat dilakukan.
“Untuk itu kami sudah menyusun rencana strategis pengembangan kapasitas aparatur desa. Bertujuan untuk mewujudkan keberlangsungan pengembangan kapasitas melalui diklat yang didukung dengan eksistensi kebijakan dan regulasi yang mengatur hubungan kelembagaan dan tata kerja antar pemerintah, Pemda, dan pemangku kepentingan lainnya,” papar Paudah.
Lebih lanjut, agar pengembangan kapasitas aparatur desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien pihaknya telah melakukan pembangunan sistem pembelajaran diklat berbasis Digital melalui Learning Management System (LMS). Sistem pembelajaran ber-platform digital interaktif ini memungkinkan proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara lebih fleksibel, tidak terbatas pada ruang dan waktu.
“Pembelajaran berbasis digital tersebut kami sebut dengan LMS Pemdes dan dapat diakses melalui https://lmspemdes.kemendagri.go.id/. Harapannya dengan LMS akan memudahkan untuk dapat mengakses pembelajaran dan pengetahuan untuk menambah kualitas perangkat desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.
Harapannya, setelah melakukan pelatihan aparatur desa, peserta setidaknya memiliki tiga kemampuan, yaitu kemampuan dasar, kemampuan manajerial, dan kemampuan teknis. Selain itu juga akan ada apresiasi (reward) bagi aparatur desa dengan kinerja baik.
“Untuk mendorong pemerintahan desa dapat mengikuti pelatihan aparatur desa, maka akan diberikan insentif bagi aparatur desa yang mempunyai kinerja yang baik dalam mengikuti pelatihan tersebut,” ujarnya.(Puspen Kemendagri/amir torong)