Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022). |
MEDAN - Menanggapi pernyataan Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates di media, selaku kuasa hukum AK (49), nasabah asuransi Generali Medan Galaxy Team, yang menyebutkan klaim AK sebesar Rp 3 miliar belum dibayarkan pihak asuransi, akhirnya direspon PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, melalui surat elektronik ke mail redaksi, Selasa (18/2/2022), mengatakan, terkait pengajuan klaim nasabah AN, pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam polis.
"Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 (lima) bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya. Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada Nasabah sesuai haknya apabila Nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya," papar Windra dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Windra, pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021.
"Dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses banding yang diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021. Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap," ungkapnya lagi.
KLAIM Rp 3 MILIAR
Diberitakan sebelumnya, AK (49), nasabah asuransi General Medan Galaxy Team ini, mengaku kecewa karena 3 tahun klaimnya sebesar Rp 3 Miliar ini tidak juga dibayarkan.
Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates meminta pihak asuransi untuk bertanggung jawab.
“Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” ujar kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022).
Darmawan menjelaskan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi sakit hingga tidak mungkin dapat mengurus permasalahan ini.
“Harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agencynya. Sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (AK) didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker,” katanya.
Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah, AK mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar.
“Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan.
Wartawan yang konfirmasi terkait persoalan ini mencoba menghubungi Susana yang diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan dan Suharni Rimba, agency Galaxy Team Generali Medan. Namun keduanya kompak menjawab, bukan kewenangan mereka.
“Malam pak, sorry ya pak saya tidak ada kewenangan menjawab masalah ini, semua sudah ada ditangan pusat , Tq pak. Mohon pengertian ya,” ujarnya singkat. (red)