Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Selesaikan Perda Tentang PBG -->

Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Selesaikan Perda Tentang PBG

Kamis, 17 Februari 2022

  




Jakarta| SNN  - 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi daerah-daerah yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Akselerasi, Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Perda tentang PBG secara virtual, Kamis (17/02/2022).

Menurut data yang terhimpun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri pertanggal 16 Februari 2022, sebanyak 101 daerah meliputi kabupaten dan kota telah menyelesaikan Perda tentang PBG. Selanjutnya, aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda) tersebut diajukan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Suhajar menuturkan, pihaknya memaklumi bila masih terdapat daerah lain yang belum menyelesaikan Perda PBG. Sebab, setiap daerah mengalami kondisi dan dinamika masing-masing.

“Pengalaman saya di daerah dulu, barangkali kawan-kawan yang memang belum selesai ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama memang telah dikerjakan secara maksimal tapi belum selesai. Kemungkinan yang kedua mungkin tidak menjadi prioritas,” ungkap Suhajar.

Suhajar tak memungkiri bila ada daerah yang tidak memprioritaskan pembentukan Perda PBG. Sebab, tidak adanya potensi pendapatan yang diperoleh dari retribusi PBG di daerah tersebut. Hal itu, kata dia, memang tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan masing-masing daerah. Namun, Suhajar meminta agar perizinan terkait pendirian bangunan tetap dilayani meski tidak memiliki potensi pendapatan terkait retribusi.

Suhajar mengimbau, bagi daerah lain yang masih dalam proses menyelesaikan Perda PBG agar dapat belajar kepada daerah yang telah merampungkan penyusunan aturan tersebut. Sebab, Perda PBG dibutuhkan agar penarikan retribusi PBG dapat dijalankan.

“Karena itu setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi,” pungkasnya.(Puspen Kemendagri/amir torong)