Jakarta | SNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara konsisten melakukan pembinaan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT). Pengelolaan DBH-CHT didorong agar dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendanai pembangunan daerah serta pelayanan publik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi keynote speaker pada Webinar Keuda Update Seri 11 yang bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan DBH-CHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, Rabu (23/03/2022).
Dijelaskan Fatoni, DBH-CHT merupakan bagian dari penerimaan cukai yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai, atau daerah penghasil tembakau dalam bentuk dana transfer pemerintah pusat. Dana tersebut merupakan pendapatan negara yang sebagian dikelola atau dialokasikan kepada daerah, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuannya yakni untuk memperbaiki keseimbangan antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
“Pengelolaan DBH-CHT tidak lepas dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah dalam APBD. APBD merupakan cerminan dari keseluruhan kegiatan pemerintah daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan juga pengawasan terkait dengan pengaturan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Fatoni.
Fatoni menambahkan, pengelolaan DBH dilakukan dengan dua prinsip yakni by origin dan by actual. Masing-masing prinsip memberi persentase bagi daerah penghasil dan daerah lainnya. Selain itu, juga persentase pemerataan berdasarkan realisasi penyetoran pajak negara, atau Penerimaan Negara Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.
Menurut Fatoni, ada beberapa perluasan kegiatan dan sasaran penerima DBH-CHT khususnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. Perluasan ini ditetapkan paling sedikit sebesar 50 persen dari alokasi DBH CHT yang diterima masing-masing pemerintah daerah. Jumlah ini dapat dimanfaatkan dengan melaksanakan program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial. Selain itu, tambah Fatoni, penggunaan DBH-CHT juga diarahkan pada bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.
"Kemendagri secara konsisten melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DBH CHT, antara lain dengan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan kegiatan DBH-CHT tahun 2022 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan," terangnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Sumule Tumbo menegaskan, Kemendagri melakukan inventarisasi dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Hal itu dilakukan terhadap tiga bidang, sepuluh program, dan sekitar 33 kegiatan yang terkait penggunaan DBH-CHT. Langkah ini selanjutnya akan ditetapkan dengan surat dari Kemendagri dan menjadi dasar pengelolaan DBH-CHT dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
"Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah mulai dari penyelenggaraan, pelaksanaan, pengelolaan keuangan atas pelaksanaan urusan, pembinaan dan pengawasan, hingga laporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan UU 23 Tahun 2014," tandasnya.(Puspen Kemendagri/amir torong)