Bener Meriah | SNN - Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menetapkan besaran zakat fitrah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakamenag) Bener Meriah Drs H Hamdan MA menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2022 ditetapkan perjiwa sebesar 1 Sha’ per jiwa. Ketentuan tersebut setara 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah 1 genggam sesuai dengan beras yang dikonsumsi, ini berdasarkan Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Sedangkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dengan harga atau uang dengan besaran zakat fitrah perjiwa adalah 3,8 Kg. Apabila diuangkan besaran zakat fitrah perjiwa yaitu:
Beras dengan kualitas 1 Rp. 44.000, beras dengan kualitas 2 Rp. 42.000, dan beras kualitas 3 Rp. 38.000.
Hamdan berharap, dengan hasil penetapan besaran zakat fitrah tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam pembayaran zakat fitrah. Begitu juga bagi petugas atau amil zakat.
Hamdan juga menyampaikan, bahwa pembayaran zakat dapat dilakukan mulai dari keluarnya penetapan ini sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kemudian, zakat fitrah yang telah dihimpun agar dibagi habis kepada senif yang dihitung per jiwa di kampung masing-masing, dan sudah disalurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
“Untuk senif yang tidak ada, maka bagian senif tersebut digabungkan ke senif fakir miskin, dan seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan zakat fitrah dari satu senif saja,” papar Hamdan.
Penetapan ini berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkab Bener Meriah, MPU, Baitul Mal, dan Ormas Islam di ruang Media Center Kantor Kementerian Agama Bener Meriah. Kamis (14/4/2022).
Hadir dalam penetapan zakat fitrah ini Kadis Perdagangan Abdul Kadir ST MSi, Ketua MPU Tgk Almuzanni, Kepala Baitul Mal Tgk Usman, Kadis Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kasubbag TU dan Para Kasi Kemenag Bener Meriah, Ketua APRI Ketua Pokjaluh dan sejumlah perwakilan ormas.(ken)