Optimalisasi PAD, Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Peta ZNT kepada Pemerintah Daerah -->

Optimalisasi PAD, Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Peta ZNT kepada Pemerintah Daerah

Kamis, 28 April 2022



Jakarta | SNN  - 
Peningkatan kualitas peta Zona Nilai Tanah (ZNT) terus gencar dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini dimaksud sebagai pemanfaatan peta ZNT terhadap pemerintah daerah, juga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam rangka pemanfaatan peta ZNT serta mencegah terjadinya korupsi terhadap PAD.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean menjelaskan mengenai Peta ZNT dan Nilai Bidang Tanah (NBT) yang sudah dibuat selama ini melalui portal bhumi.atrbpn.go.id dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

"Sehingga KPK mendapat gambaran yang jelas mengenai peta-peta tersebut yang menghasilkan informasi nilai tanah dan menjadi harapan bersama bahwa informasi nilai tanah dapat mendukung optimalisasi PAD dan menjadi nilai tunggal yang digunakan untuk beberapa keperluan termasuk dalam hal kebijakan fiskal," ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan KPK Republik Indonesia di Kantor Kementerian ATR/BPN  Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan, KPK fokus mencegah korupsi pada 8 area rawan korupsi yang salah satunya adalah sektor PAD. Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor PAD tersebut, KPK fokus mengoptimalkan pendapatan pajak daerah melalui pembenahan sistem administrasi perpajakan daerah, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

"MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," ungkap Maruli Tua yang juga selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah I (Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi).

Anggota Satgas Wilayah I, Mohammad Jhannattan menuturkan, KPK telah mendorong seluruh pemerintah daerah guna mengoptimalkan peta ZNT untuk kepentingan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Namun hal ini masih terkendala karena tidak semua daerah memiliki unsur yang selaras dari atas sampai dengan bawah. Hasil evaluasi kegiatan Pemanfaatan ZNT khususnya di Provinsi Sumatra Utara masih terdapat pemerintah daerah yang belum mengetahui bagaimana penyusunan anggaran pembuatan ZNT. Terlebih  jika ada nilai tanah yang melonjak tinggi, mereka belum paham alurnya harus kemana mengadu. Diperlukan keseragaman penyusunan RAB dan TOR Pembuatan ZNT," tuturnya.

Kepala Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah pada Direktorat PTEP, Kurnia Wulan Sari mengapresiasi langkah KPK dalam meningkatkan kualitas peta ZNT. "Perlu diketahui dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) baik jumlah maupun kompetensinya, dan minimnya peralatan serta kecilnya anggaran untuk kegiatan pembuatan dan pembaruan peta ZNT, kami Direktorat PTEP terus berbenah karena tuntutan penggunaan dan pemanfaatan nilai tanah semakin meluas dan meningkat," imbuhnya.

Pemanfaatan peta ZNT membutuhkan regulasi yang kuat, karena hal ini sebagai dasar dalam pengenaan pajak daerah. Saat ini Direktorat PTEP sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Penilaian Tanah sebagai landasan hukum kegiatan pembuatan dan pembaruan Peta ZNT dan NBT. Regulasi saat ini baru sebatas Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 hal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.(KementerianATRBPN/amir torong)