Tebingtinggi| SNN -Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi Drs.Bambang Sudaryono menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah sembilan pasang warga Tebing Tinggi yang di gelar PA Tebing Tinggi, Selasa (31/05/2022) di gedung MPP Balai Kartini Tebing Tinggi.
Pada kesempatan tersebut Plt. Sekda menyampaikan apresiasi kepada PA Tebing Tinggi yang menggelar kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat yang ingin menikah merasa terbantu untuk melengkapi administrasi kependudukannya khususnya tentang suatu pernikahan.
"Dengan telah mengikuti Sidang Isbat Nikah ini sesuatu perkawinan telah syah secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama melalui KUA atas dasar sidang ini," ucap Bambang Sudaryono.
Bersamaan dengan Sidang Isbat Nikah tersebut, Pemko Tebing Tinggi melalui Disdukcapil juga mengeluarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran kepada kesembilan pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah tersebut, yang mana dokumen tersebut nantinya akan dibutuhkan untuk berbagai urusan, termasuk diantaranya urusan dalam penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
Sekdako juga mengingatkan pasangan peserta Sidang Isbat Nikah agar tidak datang kembali ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian.
"Kami berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian," ujar Plt. Sekdako.
Sebelumnya, Ketua PA Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari menyampaikan sidang Isbad Nikah ini untuk yang kedua kalinya diikuti oleh sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.
Kegiatan ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun, semua dokumen diberikan secara gratis atas bantuan Bank BSI melalui dana CSR dan juga diberikan kado kepada peserta berupa minyak goreng.
Hadir dalam kegiatan ini Kakanmenag Kota Tebing Tinggi Muhammad David Saragih, Kadisdukcapil M.Fachri dan Kepala Bank BSI dan Kadis DPMPTSP.(torong/nur)