Unit Reskrim Polsek Delitua Ringkus Polisi Gadungan Resahkan Masyarakat -->

Unit Reskrim Polsek Delitua Ringkus Polisi Gadungan Resahkan Masyarakat

Selasa, 03 Mei 2022

 


Medan | SNN - 
Pantas saja citra kepolisian terkadang kian cenderung mengalami kebobrokan di mata masyarakat. Namun hal itu kini sudah terobati lewat keberhasilan Unit Reskrim Polsek Delitua selaku penegak hukum dalam mengungkap kasus demi kasus di wilayah hukumnya. Diantaranya kasus yang paling amat menonjol saat ini yang berhasil diungkap yaitu kasus penipuan yang merusak citra Polri. 

Kasus penipuan itu pun terungkap saat petugas dari kepolisian jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil menangkap seorang polisi lalulintas gadungan yang berinisial DAS (37). Ketika ditangkap DAS mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas dengan menggunakan rompi hijau saat sedang berada di tempat servis handphone yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa pagi (03/05/2022), sekira pukul 09.00 WIB.

Berawal dari Personel Pos Pam Simpang Pos Medan melihat seorang pria yang mencurigakan dengan membawa tas dan memakai seragam polisi sedang asik menginstal Ponsel. Atas kejadian itu, petugas langsung memanggil pria yang mencurigakan tersebut.

Alhasil usai di interogasi pria itu mengakui bahwa dirinya ternyata bukanlah seorang Anggota Polri. Tak ingin Citra Kepolisian Buruk, Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah kepemimpinan Iptu Irwanta Sembiring SH MH selaku Kanit Reskrim langsung meringkus Polisi Gadungan yang resahkan Masyarakat itu. Kemudian pria yang diduga kuat sebagai Polisi Gadungan itu beserta barang bukti turut diamankan ke Mapolsek Delitua untuk diserahkan ke penyidik.

Dari tangan polisi gadungan itu di temukan berupa barang bukti diantaranya yakni 15 lembar STNK Sepeda Motor,  5 lembar Sim C, 3 lembar KTP, 1 berkas BPKB, 1 buah Borgol, 1 buah tongkat T, 1 buah Rompi Polisi, 1 pasang seragam Baju Polisi, 1 Tas Warna coklat, 1 buah helm, 1 ransel warna hitam, 1 buah HT,  1 unit sepeda motor Merek Lexy BK 7349 AFE warna hitam, 4 buah HP Android, 1 buah HP Merek Nokia, dan 1 buah masker TNI/POLRI, beserta dengan 2 buah plat BK 5708 AIE.

Polisi gadungan yang diketahui berinisial DAS itu konon katanya sudah pernah menjadi relawan anggota Bantuan Polisi (Banpol) sekitar 5 tahun yang lalu di Polsek Medan Area.


Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH, beserta Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan penangkapan terhadap polisi gadungan tersebut.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring dari jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Darma Ponsel. Berdasarkan hasil interogasi personel dilapangan diketahui bahwa Polisi Gadungan tersebut dalam pengakuannya sebagai Banpol di Pos Sukaramai Kecamatan Medan Area. Saat ini Polisi Gadungan tersebut, telah diamankan di Mapolsek Delitua guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolsek.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring SH MH juga mengatakan kepada awak media ini, bahwa DAS telah beraksi selama setahun belakangan. Sekali perdamaian pelaku meminta uang kepada pengendara sebanyak Rp 50 ribu.

"Setelah berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, pelaku sudah sering beraksi. Namun baru kali ini tertangkap,“ ungkap Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring.

"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu untuk perorangan. Selain itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tidak memiliki uang. Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan. Disini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mendata kepemilikan STNK serta beberapa dokumen yang dimiliki polisi gadungan tersebut," ujar Iptu Irwanta Sembiring menambahkan. (torong)