Medan | SNN-Sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Mansursyah, saat membuka Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan, Selasa (07/06/2022) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Emilia Lubis dan para pemangku kepentingan itu, Mansursyah mengucapkan para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya harus segera mencantumkan label halal tersebut agar tidak ada keraguan bagi para konsumen dalam membeli produk mereka.
Mansursyah menyampaikan, kegiatan ini patut diapresiasi, karena diharapkan dapat mengedukasi sekaligus sosialisasi proses sertifikasi halal dan proses perizinan untuk UMKM.
"Kegiatan ini sangat penting agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang bagaimana cara pengurusan beberapa izin tersebut. Kabar gembiranya adalah, beberapa proses perizinan tersebut bisa didapatkan tanpa biaya alias gratis selama memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ucapnya.
Disebutkannya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah mayoritas muslim terbesar di dunia, tentu sangat peduli akan kehalalan dan higienitas berbagai produk yang mereka gunakan. Sertifikat halal merupakan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah indonesia agar para konsumen muslim bisa dengan tenang dan yakin menggunakan berbagai produk tersebut.
"Beruntunglah bapak ibu sekalian yang hadir hari ini, karena itu menunjukkan bahwa saudara sekalian memiliki keinginan yang kuat untuk bisa terus eksis dalam memperjuangkan produk umkm yang saudara usahakan agar mendapat izin halaldan izin edar," ungkapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan, Emilia Lubis mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasasan tentang registrasi izin halal dan izin edar.
"Registrasi izin halal dan izin edar ini dalam rangka pengawasan mutu keamanan pangan yang diproduksi dan dikonsumsi," ucapnya.
Emilia memaparkan, pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan.(fit)