Medan | SNN - Tak Terima diberhentikan secara sepihak, sejumlah guru di SD 060934, Jalan Luku II, Kecamatan Medan Johor mengadukan diri ke pimpinan DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I, Selasa (21/06/2022).
Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo Guru yang sudah mengabdi bertahun tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah Meva Besti Limbong.
"Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi, namun pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan alasannya karena tidak ada lagi kelas, " ucap Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri Dua Perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan.
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut, saat ia dan beberapa kawan kawannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. "Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas, " ucap Angel.
Terkait persoalan ini, ia dan kawan kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini ke Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. "Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar, " jelasnya.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan.
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi, pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada Guru honor yang lulus PG namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh dinas Pendidikan, " jelasnya.
Jadi, Kata Rajudin, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS. "Sampai saat ini DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan, " katanya.
Terkait persoalan ini, Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun.(torong/nur)